MK Disebut Bakal Putus Gugatan Pilpres Sesuai Fakta, Bukan Asumsi dan Imajinasi
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan fakta persidangan. Bukan berdasarkan asumsi atau imajinasi para saksi atau ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Hakim nanti akan menyimpulkannya, melihat fakta," kata Bivitri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Dari kajian Bivitri, selama persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK berlangsung, ahli dan saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Mereka juga tidak bisa menjelaskan kepada hakim MK berapa total suara yang dicurangi kubu 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bivitri melanjutkan, hakim MK dalam mengambil putusan tidak bisa menggunakan asumsi pribadi dengan mendengarkan keterangan saksi. Harus ada bukti otentik dari para saksi yang mendukung dalil-dalil dalam gugatan.
"Jadi katakanlah ada kecurangan, dicobloskan 15 suara. Nah tidak bisa hakim berasumsi 'oh berarti 15x810.329 TPS sama dengan segini'. Tidak bisa. Jadi tidak bisa dengan metode sampling," ujarnya.
"Hakim itu harus betul-betul melihat semua hal yang dibuktikan oleh pemohon dan kemudian diperiksa silang oleh termohon dan juga pihak terkait. Dan harus membuktikan bahwa itu semua fakta sehingga keputusan bisa diambil," imbuhnya.
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini sepakat bila kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. Namun, dia mengingatkan berdasarkan Undang-undang tugas MK menyelesaikan sengketa hasil bukan proses Pemilu.
Ini sekaligus menjawab 15 isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendesak MK mendiskualifikasikan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin hingga meminta MK mengganti seluruh komisioner KPU.
"Apakah anggota KPU semuanya bisa dipecat atau digantikan tempatnya adalah DKPP bukan MK," tegas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya