MK Gelar Sidang Sengketa Pilbup Sabu Raijua, Hakim Diminta Gelar Pilkada Ulang
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Senin (8/3). Agenda sidang yang digelar pukul 09.00 Wib yakni pemeriksaan pendahuluan.
Demikian dikutip merdeka.com dari laman www.mkri.id. Terdapat dua perkara bupati Sabu Raijua yang akan digelar persidangannya.
Perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis Uly Kale.
Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon 01 mengatakan, sidang berjalan lancar dan dihadiri semua pihak terkait. Mulai dari Bawaslu Sabu Raijua dan KPU serta pihak terkait lainnya.
Menurut dia, dalam sidang tadi, pihaknya telah menyampaikan permohonan agar hasil atau kemenangan Orient Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan.
"Tadi kita sidang lancar, pembacaan dari pihak kami juga jelas substansinya minta digugurkan paslon nomor 02 yang punya kewarganegaraan Amerika itu. Dalil-dalil kita juga jelas kita sudah sampaikan tetap pada permohonan kita," kata Adhitya Nasution usai mengikuti sidang.
Dia menuturkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Maret 2021. Dalam sidang nanti, agenda sidang mendengar jawaban banyak pihak. Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan alat bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan pihaknya.
"Sidang selanjutnya itu ditunda tanggal 15 terkait jawaban banyak pihak, termasuk KPU, Bawaslu dan terkait lainnya. Kita siapkan 14 alat bukti, kemungkinan minggu depan ada 2 tambahan lagi terkait soal kewarganegaraan ganda. Nanti minggu depan akan kita sampaikan," terang Adhitya.
Lebih jauh pihaknya juga meminta agar Paslon 01 ditetapkan sebagai pemenang. Karena seperti diketahui Paslon nomor urut 01 sebagai pemilik suara terbanyak urutan kedua.
"Dan kita minta untuk menghemat anggaran langsung kita ditetapkan paslon 01 sebagai pemenang atau setidaknya pilkada ulang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua," tegas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan
Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional dipimpin langsung oleh Hasyim Asy'ari, dan dihadiri oleh para saksi capres cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaKKB Rampas 119 Kotak Suara di Intan Jaya Papua
Sebelum merampas kotak suara, KKB memukul perangkat Distrik Hitadipa berinisial ZU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Baca SelengkapnyaPKB Usung Kader pada 11 Pilkada di Jateng
PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaNaik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024
Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya