MK kabulkan gugatan KPU, rapat dengan DPR tak mengikat
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan uji materi ketentuan Pasal 9 UU Pilkada.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Senin (10/7).
Amar putusan Mahkamah menyebutkan bahwa Pasal 9 huruf a UU Pilkada sepanjang frasa "...yang keputusannya bersifat mengikat", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Adapun ketentuan tersebut mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU.
Mahkamah dalam pertimbangannya kemudian menyebutkan bahwa "...yang keputusannya bersifat mengikat" telah menghalangi KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU dan pedoman teknis.
"Sehingga kewenangan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan sebab menjadi tidak jelas keputusan mana atau apa yang harus dilaksanakan oleh KPU," ujar Hakim Konstitusi.
Hal ini kemudian dinilai Mahkamah dapat mengancam agenda ketatanegaraan yang bergantung pada peraturan KPU dan pedoman teknis KPU.
Frasa "...yang keputusannya bersifat mengikat" secara teknis perundang-undangan dinilai Mahkamah menjadi berlebihan, karena tanpa frasa tersebut KPU akan tetap melaksanakan kesepakatan yang dicapai dalam konsultasi atau forum dengar pendapat.
Selanjutnya Mahkamah berpendapat bila tidak tercapai kesepakatan dalam forum konsultasi, maka KPU sebagai lembaga dijamin kemandiriannya oleh UUD 1945 dan tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya dalam membuat peraturan KPU dan pedoman teknis.
"Sebab lembaga inilah yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa Pemilu dan Pilkada terlaksana secara demokratis," ujar Hakim Konstitusi.
Pada sidang pendahuluan, KPU menyebutkan bahwa Pasal 9 huruf a UU Pilkada telah mengancam kemandirian KPU dalam menyusun dan menetapkan Peraturan KPU.
Menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara Pemilu tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak lain, baik itu pihak berwenang maupun partai politik. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Selengkapnya