Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD tak juga rapat bahas Setnov, pimpinan DPR sebut tak bisa intervensi

MKD tak juga rapat bahas Setnov, pimpinan DPR sebut tak bisa intervensi Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum menggelar rapat untuk menentukan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR usai ditahan terkait kasus e-KTP. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR, MKD maupun fraksi tidak bisa saling intervensi yang membuat rapat urung digelar.

"Antara pimpinan alat kelengkapan DPR, satu sama lain tidak bisa mengintervensi. Demikian juga di antara pimpinan DPR," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).

Taufik menyarankan agar semua pihak menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik serta pergantian Setnov kepada MKD. Dia keberatan jika pimpinan DPR disebut 'keok' karena tak segera mengambil sikap dari penahanan Setnov.

"Yang kedua itu mekanisme MKD. Di MKD itu kan ada perwakilan masing-masing fraksi, kita tunggu saja bagaimana sikap fraksi, kita tunggu mekanisme di MKD," ujarnya.

Pimpinan DPR, kata Taufik, tidak memiliki kewenangan untuk mengganti pimpinan lain. Sebab, penempatan posisi pimpinan DPR merupakan penugasan dari fraksi masing-masing. Untuk itu pimpinan pun menyerahkan nasib Setnov kepada proses di MKD dan fraksi Golkar.

"Sama halnya kalau ketua komisi diganti, ya mengganti dari fraksinya. Bukan lantas pimpinan fraksi bertanggung jawab. Tapi ketika ini jadi perhatian publik, tentu kita menyampaikan sesuai dengan mekanisme," tegas Taufik.

Wakil Ketum PAN ini melanjutkan, pimpinan DPR akan menggelar rapat membahas sejumlah hal termasuk soal Plt Ketua DPR pekan depan. Plt Ketua DPR yang ditunjuk hanya untuk memudahkan administrasi dan birokrasi di tingkat pimpinan.

"Kalaupun toh ada tergantung kesepakatan pimpinan DPR. Itu hanya menjalankan administrasi saja. Ada tidak tergantung kesepakatan pimpinan DPR," ungkapnya.

Terpisah, MKD memberikan respon atas molornya rapat membahas nasib Setnov. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq menyatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR akan diputuskan dalam rapat MKD yang dilakukan satu atau dua pekan ke depan. Proses lobi-lobi menuju rapat itu masih berlangsung sehingga belum ada putusan hingga sekarang.

"Ada proses yang cepat jangan anggap MKD tidak bekerja. Mekanisme kita ada rapat resmi tentu ada lobi-lobi. Pimpinan minta anggota MKD untuk berbicara dengan fraksi masing-masing. Satu minggu atau dua minggu ini ada hasilnya," ujar Maman.

Maman mengungkap putusan itu menunggu keputusan tiap fraksi. Sebab dalam kasus ini berbeda ketika kasus 'Papa Minta Saham' yang memang persoalan etika. Namun, kasus korupsi masuk ranah hukum. Keputusan baru bisa diambil setelah putusan hukum inkracht. Sehingga MKD tidak bisa langsung proses. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai

Cinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Megawati Belum Instruksikan Penggunaan Hak Angket Pemilu 2024, Puan Maharani Ungkap Alasannya

Menurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.

Baca Selengkapnya
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada

Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya