Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mobil mewah Nazarudin hingga Lutfi Hasan Ishaaq segera dilelang KPK

Mobil mewah Nazarudin hingga Lutfi Hasan Ishaaq segera dilelang KPK Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan lelang terhadap barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Kali ini yang akan dilelang KPK di antaranya mobil dari terpidana korupsi mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan ada dua unit kendaraan milik LHI yang akan dilelang KPK yaitu satu unit mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 dengan nopol B 948 RFS dan satu unit mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam.

"Barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Sedangkan dari barang rampasan negara milik terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin, KPK akan melelang satu unit mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T, Tahun 2010, warna hitam dengan nopol B 85 D.

"Dari perkara atas nama Muhammad Nazarudin berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016," sebut Febri.

Selain dari dua nama tersebut, KPK juga akan melelang satu unit mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX. Mobil Jaguar ini merupakan harta rampasan milik negara dari terpidana korupsi atas nama Mohamad Sanusi.

Febri menyampaikan pelaksanaan lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. "Lelang eksekusi barang rampasan pada Selasa, 27 Februari 2018 pukul 12.00 sampai 14.00 WIB," sebutnya.

Mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang atau e-Auction dengan perantaraan lKPKNL Tangerang I. Cara penawaran dengan open bidding melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek atau barang yang akan dilelang pada Kamis (22/2) pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang. Febri menambahkan dasar hukum lelang mengacu pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP