Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Adik Korban Dirawat di RS, Residivis & Napi Tipu Warga Deli Serdang Rp25 Juta

Modus Adik Korban Dirawat di RS, Residivis & Napi Tipu Warga Deli Serdang Rp25 Juta Pelaku penipuan ditangkap Polresta Deli Serdang. ©Istimewa

Merdeka.com - Tiga pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai keluarga yang sedang kesusahan lalu meminta uang puluhan juta diringkus anggota Polresta Deli Serdang. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, satu pelaku ditangkap di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan dua lainnya ditangkap di rutan Sidikalang, karena berstatus sebagai narapidana, Kamis (8/4) pekan lalu.

"Pelaku yang ditangkap berinisial DPU (residivis) dan dua orang narapidana FS dan KCM," kata Firdaus, Kamis (15/4).

Kasus penipuan itu terungkap setelah korban, Roida Sihombing (35) warga Kecamatan Lubuk Pakam, melapor ke Polresta Deli Serdang. Korban mengaku telah ditipu lewat sambungan telepon dan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2020. Dalam pembicaraan telepon tersangka DPU mengaku sebagai adik korban. Kemudian pelaku mengatakan bahwa dirinya sedang di rumah sakit," ucap Firdaus.

Dalam melancarkan aksi penipuan itu, pelaku mengaku sedang berada di rumah sakit lantaran diamuk massa. Pelaku menipu korbannya bahwa telah dituduh mencuri uang berisi Rp 14, 5 juta dan emas seberat 15 gram.

"Krena penemuan itu, si penelpon mengaku ditangkap dan dikeroyok massa oleh orang yang berada di rumah sakit dan petugas karena dituduh mencuri," jelas Firdaus.

Masih kata Firdaus, pelaku kemudian meminta bantuan ke korban berupa uang sebesar Rp 25 juta sebagai tebusan, supaya dirinya dibebaskan.

"Pelaku meminta korban mengirimkan uang ke Bank BNI atas nama Desmin Parsaroan Ujung karena yakin dan percaya korban mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening tersebut. Pengiriman dilakukan melalui proses delapan kali transfer," ungkapnya.

Kemudian, korban pun sadar bahwa telah ditipu setelah bertemu dengan salah satu saudaranya. Saudaranya itu menjelaskan bahwa adik korban sedang tidak di Sumut.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran tabungan, KTP tersangka DPU, serta rekening koran tabungan korban.

Polisi juga masih menyelidiki dari mana dua narapidana tersebut mendapatkan ponsel untuk menipu korban. Dua narapidana itu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjalani masa hukuman.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP