Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Baru dalam Transaksi, Narkoba Ditempel di Tiang Listrik Jalanan

Modus Baru dalam Transaksi, Narkoba Ditempel di Tiang Listrik Jalanan borgol. shutterstock

Merdeka.com - Modus baru peredaran narkoba di Depok terungkap. Para pengedar kerap memanfaatkan keberadaan tiang listrik di jalanan. Mereka sengaja menempelkan narkoba untuk media bertransaksi.

"Modus yang belakangan paling sering kami temukan adalah menempelkan narkoba ke tiang listrik. Sehingga antara kurir dan bandar tidak saling tahu. Mereka hanya memberi kode menyimpan narkoba, dan biasanya di tempel di tiang listrik," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok, AKBP Rusli Lubis, Rabu (12/12).

Tempat lain yang juga sering dimanfaatkan pengedar narkoba adalah tempat sampah. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. "Kalau seperti ini sulit untuk kami melakukan pengembangan terhadap jaringan seperti itu. Jadi Depok ini biasa digunakan sebagai jalur perlintasan tempat transit jaringan Bogor dan sekitarnya," tukasnya.

Diakui dia, Depok sebagai salah kota perlintasan yang cukup strategis bagi para pelaku peredaran narkoba. Hal ini, menjadi perhatian yang cukup serius mengingat tingkat kerawanan peredaran barang haram itu jelang perayaan Tahun Baru.

Beberapa waktu lalu pihaknya berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan. Pelaku berinisial JA (22) dibekuk saat berada di kawasan Terminal Depok. Petugas menyita barang bukti ganja seberat 3,1 kilogram yang diketahui atas arahan seorang warga binaan alias Napi di Lapas Cianjur, berinisial MA. AJ sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama, di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

AJ yang merupakan warga Bekasi, diketahui hendak bertransaksi di belakang Sekolah Dasar Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya, Depok. "Jadi si MA yang ada di lapas itulah yang mengendalikan JA. Dia yang mengarahkan pada siapa JA harus bertransaksi," katanya.

Selain JA dan MA, BNN Kota Depok juga mengamankan satu orang lagi yaitu AA dengan barang bukti 1,02 gram sabu. Kemudian pada pertengahan September 2018, BNN Kota Depok meringkus AR, VA dan K dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan ganja 2,94 gram. Sedangkan pada Oktober 2018, Rusli dan tim membekuk pelaku berinisial I alias K dengan barang bukti sabu seberat 2,02 gram.

Pada November 2018, dua pria berinisial KG dan RDW diciduk dengan temuan sabu 2,02 gram. Selanjutnya pada awal Desember 2018, BNN Kota Depok berhasil membekuk AJ dengan barang bukti 3,1 kilogram ganja.

"Dari hasil giat selama beberapa bulan ini, kami menemukan trend penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok bergeser ke jenis sabu. Penggunanya pun beragam. Tentunya kami tidak akan tinggal diam. Bersama dinas dan institusi terkait kami akan terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pada siapapun yang mengedarkan narkoba," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP