Modus baru, narkoba diselundupkan dalam pembalut 'berdarah'

Merdeka.com - Penyelundupan narkoba menggunakan modus baru digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. Seorang perempuan ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba di dalam pembalut yang sengaja diberi pewarna merah dan bau tak sedap.
"Kita mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi serta 15 gram sabu-sabu," kata Zacky Firmansyah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Selasa (8/11).
Pelaku berinisial M (24), ibu rumah tangga warga Belawan, Medan. Perempuan ini diamankan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103 yang membawanya dari Penang, Malaysia, pada Senin, 31 Oktober 2016 lalu.
Penangkapan M berawal dari analisa dan pemeriksaan alat X Ray. Petugas juga melakukan pemeriksaan mendalam, melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta menggunakan anjing pelacak.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan 197 butir pil happy five dan 390 butir pil ekstasi di pembalut yang dipakai M. "Pembalut itu sengaja diberi pewarna merah dan berbau sangat tidak sedap, untuk menimbulkan keengganan petugas untuk melakukan pemeriksaan," jelas Zaky.
Namun, modus M terbongkar dengan ditemukannya pil ekstasi itu. Bahkan petugas menemukan 15 gram sabu-sabu di dalam tasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, M mengaku sudah 4 kali melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia. Sebelum tertangkap, dia 3 kali berhasil melakukan perbuatan itu dan mendapat upah Rp 3 juta setiap sekali pengiriman.
Penangkapan M kemudian dikembangkan petugas. Narkotika yang dibawa M ternyata akan diantarkan kepada DL, seorang tahanan perempuan di Lapas Labuhan Deli.
Perintah untuk menyelundupkan narkotika itu datang dari B, suami sang tahanan. B diketahui mendapatkan narkotika itu dari A, seorang warga negara Malaysia.
Zaky mengatakan, kasus penyelundupan ini masih dikembangkan. M sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya