Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh

Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Mengaku seorang anggota polisi, pemuda berinisial HS (29) ditangkap. Dia memperdaya sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku ditangkap setelah seorang Kades Gampong Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Minggu (4/2). Berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini ada 12 Kades telah diperas dengan modus memeriksa anggaran desa yang dikelola oleh Kades.

"Modus operandinya, tersangka mengaku polisi yang ditugaskan untuk melihat perkembangan pembangunan desa dan menakut-nakuti Keuchik (Kades) akan memeriksa anggaran dana desa lalu meminta sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (9/2).

Polisi gadungan itu memeras kepala desa dengan nominal bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu. Kasus ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.

Penyidik juga sudah menetapkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diketahui ikut melakukan penipuan bersama pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP