Modus jasa tukar uang via online, pria ini coba tipu warga

Merdeka.com - Membagikan uang pada anak-anak di Hari Raya Idul Fitra atau Lebaran menjadi salah satu tradisi Lebaran di Tanah Air. Momen itu dimanfaatkan jasa penukar uang sejak awal Ramadan.
Namun Anda tetap harus berhati-hati saat menukarkan uang. Jangan sampai malah jadi korban penipuan.
Seperti yang dilakukan Surya Adnan Kasogi alias Yogi bin Matsinar. Pratiknya terbongkar pada pertengahan Mei 2018.
Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku sendiri diamankan di Malang, Jawa Timur. Dia menawarkan penukaran uang palsu melalui jejaring sosial media Facebook.
Berawal dari petugas patroli cyber yang mencurigai adanya akun penjual rupiah pecahan kecil yang diduga sebagai uang palsu. Dari situ, penyidik mencoba menjadi konsumen.
"Anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu," tutur Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian mengirimkan uang pecahan tersebut. Saat diterima dan diperiksa penyidik, benar nyatanya uang tersebut palsu.
"Pelaku diamankan di Jalan Meduran Gang 4 RT 5 RW 8, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," jelas Eko.
Saat kediaman pelaku digeledah, polisi menemukan banyak tumpukan uang palsu. Di antaranya pecahan Rp 5 ribu keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru sebanyak 24 lembar dengan total Rp 1,2 juta.
Polisi juga menyita empat printer yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar sebanyak 155 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 500 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 295 lembar.
Ada pula sebuah amplop yang diberi nama Deni berisikan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar. Satu amplop lain juga berisikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan Rp 5 ribu dua lembar.
Terdapat 71 lembar kertas ukuran F4 dengan cetakan uang Rp 100 ribu, 83 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu palsu keluaran baru, 100 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu keluaran lama, 227 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 20 ribu lama, 8 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 20 baru, 72 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran baru, dan 48 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran lama.
Selanjutnya dua lembar kertas A4 dengan cetakan uang pecahan seribu rupiah, uang palsu pecahan Rp 20 ribu keluaran lama 151 lembar dan Rp 20 ribu keluaran baru 22 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru 1.413 lembar dan keluaran lama sebanyak 609 lembar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya