Modus Tawarkan Pekerjaan, Jaenudin Cabuli ABG di Bandung Sambil Direkam
Merdeka.com - Perempuan belia berusia 13 tahun asal Kabupaten Bandung menjadi korban pelecehan seksual. Dia terbujuk rayuan Jaenudin (38) yang menawarinya pekerjaan dengan gaji Rp12,5 juta melalui akun media sosial palsu.
Peristiwa ini bermula saat korban mendapat pesan dari akun Facebook bernama Shinta tentang tawaran pekerjaan. Tawaran gaji yang tinggi, membuat korban tertarik meski ada syarat yang mengharuskan korban mengirimkan foto tanpa pakaian.
Pada 8 Februari 2020, korban diarahkan untuk bertemu dengan Jaenudin. Belakangan diketahui bahwa akun Facebook Shinta adalah milik Jaenudin. Korban menolak. Namun ia diancam foto bugilnya akan disebarkan oleh Jaenudin.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
Dengan rasa terpaksa dan takut, korban mendatangi Jaenudin di kawasan Babakan Siliwangi, Kecamatan Anjarsari, Kabupaten Bandung. Di tempat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan. Aktivitas seksual ternyata direkam dan disebarkan di media sosial oleh Jaenudin.
Beberapa hari kemudian, informasi video tersebut sampai kepada orang tua korban. Korban pun akhirnya menceritakan peristiwa tersebut hingga keluarga melaporkannya ke Polresta Bandung pada 10 Februari 2020.
Polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Satreskrim Polresta Bandung menangkap Jaenudin ditangkap di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabuapten Bandung Barat (KBB).
Menurut keterangan pelaku, ia menggunakan modus akun Facebook palsu dan bertindak sebagai penyalur pekerjaan. Sebelum kasus ini, pelaku mengaku pernah melakukan modus itu kepada satu korban lain.
"Kami akan melakukan pendalaman (kemungkinan) ada korban lain. Sejauh ini baru ada satu laporan," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2).
Jaenudin diancam dikenakan dua pasal mengenai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun. "Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Hendra lagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca Selengkapnya