MS mengaku sudah 10 bulan produksi mi berformalin

Merdeka.com - Polda Jawa Barat menyita mi berformalin seberat satu ton. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, meski tersangka berinisial MS mengaku hanya mengedarkan di Pasar Caringin, Bandung. Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus itu mengemuka setelah personel Ditreskrimsus Polda Jabar mobil pikap berisi barang yang ditutup terpal di sekitar pasar.
MS mengaku sudah 10 bulan melakukan jual beli mi berformalin di Pasar Caringin. Proses pembuatannya adalah mencampur cairan formalin seukuran tutup botol untuk tiga kilo bahan mi. Dalam dua hari, MS dapat menghasilkan 700 kilogram.
"Kami akan melakukan pengembangan dari kasus ini termasuk wilayah edar mi berformalin racikan MS. Sebab sampai saat ini, pengakuan MS mi berformalin itu baru diedarkan di Pasar Caringin," ujar Agung di kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Kamis (11/1).
Dari hasil pengembangan ke tempat produksi, polisi menyita barang bukti berupa satu ton mi berformalin, enam karung terigu Aci, mesin penggiling, cetakan mi, pewarna makanan, minyak kacang, tawas, soda As dan lainnya.
Polisi menjerat MS dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. MS terancam pidana 5 tahun bui.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya