Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal

MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal Pabrik pohon Natal di China. ©AFP PHOTO/JOHANNES EISELE

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Akibatnya ada ormas keagamaan melakukan sweeping. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta para ormas tidak bertindak sembarangan.

"Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," kata Ma'ruf usai menghadiri peluncuran mata uang rupiah baru di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Ma'aruf, alasan fatwa haram itu dikeluarkan atas desakan masyarakat. Sebab, dia mengklaim banyak masyarakat pekerja dipaksa memakai atribut tersebut.

"Kita kan karena banyak permintaan dari masyarakat. Keluhan dan karena dipaksa. Ya akhirnya keluar fatwa itu," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan fatwa MUI tersebut jangan dijadikan untuk melakukan sweeping. Dia bahkan mempertanyakan sweeping terjadi di beberapa daerah. "Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pihak tertentu menjelang perayaan natal dengan landasan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi bila aksi sweeping tersebut disertai tindakan anarkis.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," tegas Tito saat berada Universitas Negeri.

Selain menindak tegas ormas melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa berdalih sosialisasi, namun akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga. "Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.

Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.

Keluarnya fatwa haram menggunakan atribut Natal seiring fenomena terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan nonmuslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwa di Jakarta.

Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP