MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Akibatnya ada ormas keagamaan melakukan sweeping. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta para ormas tidak bertindak sembarangan.
"Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," kata Ma'ruf usai menghadiri peluncuran mata uang rupiah baru di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Ma'aruf, alasan fatwa haram itu dikeluarkan atas desakan masyarakat. Sebab, dia mengklaim banyak masyarakat pekerja dipaksa memakai atribut tersebut.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Apa yang dilakukan di Halal Bihalal MUI? Selain untuk bertemu sapa, Halal Bihalal MUI kali ini pun juga ditujukan untuk menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina. Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa amalan Maulid Nabi yang dianjurkan? Amalan Maulid Nabi Setiap Muslim dianjurkan untuk melakukan beberapa amalan saat Maulid Nabi. Berikut sejumlah amalan Maulid Nabi Muhammad SAW yang bisa diamalkan, antara lain: Membaca Salawat Nabi
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
"Kita kan karena banyak permintaan dari masyarakat. Keluhan dan karena dipaksa. Ya akhirnya keluar fatwa itu," ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan fatwa MUI tersebut jangan dijadikan untuk melakukan sweeping. Dia bahkan mempertanyakan sweeping terjadi di beberapa daerah. "Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," ujarnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pihak tertentu menjelang perayaan natal dengan landasan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi bila aksi sweeping tersebut disertai tindakan anarkis.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," tegas Tito saat berada Universitas Negeri.
Selain menindak tegas ormas melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa berdalih sosialisasi, namun akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga. "Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.
Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.
Keluarnya fatwa haram menggunakan atribut Natal seiring fenomena terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan nonmuslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwa di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca SelengkapnyaMengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca Selengkapnya