Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal

MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal Pabrik pohon Natal di China. ©AFP PHOTO/JOHANNES EISELE

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim di beberapa perusahaan. Akibatnya ada ormas keagamaan melakukan sweeping. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin meminta para ormas tidak bertindak sembarangan.

"Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," kata Ma'ruf usai menghadiri peluncuran mata uang rupiah baru di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).

Menurut Ma'aruf, alasan fatwa haram itu dikeluarkan atas desakan masyarakat. Sebab, dia mengklaim banyak masyarakat pekerja dipaksa memakai atribut tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kita kan karena banyak permintaan dari masyarakat. Keluhan dan karena dipaksa. Ya akhirnya keluar fatwa itu," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan fatwa MUI tersebut jangan dijadikan untuk melakukan sweeping. Dia bahkan mempertanyakan sweeping terjadi di beberapa daerah. "Ya kita menghendaki tidak usah ada sweeping," ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang keras organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pihak tertentu menjelang perayaan natal dengan landasan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Apalagi bila aksi sweeping tersebut disertai tindakan anarkis.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarkis, tangkap! Tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," tegas Tito saat berada Universitas Negeri.

Selain menindak tegas ormas melakukan sweeping, Tito juga melarang aksi serupa berdalih sosialisasi, namun akhirnya menimbulkan rasa takut bagi warga. "Kemudian ada yang menggunakan sosialisasi tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut, ini juga harus kita larang dan tertibkan, enggak boleh," kata Tito.

Tito mengimbau pelaksanaan sosialisasi sebaiknya dilakukan lewat media, undangan ataupun cabang-cabang MUI di tiap daerah.

Keluarnya fatwa haram menggunakan atribut Natal seiring fenomena terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan nonmuslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwa di Jakarta.

Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas
Ma'ruf Amin Sebut Tidak Semua Ormas Bisa Dapat Izin Kelola Tambang, Ada Prioritas

Ma'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Wapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya

Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini

Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.

Baca Selengkapnya
Peringatan Wapres ke Ormas yang Kelola Tambang
Peringatan Wapres ke Ormas yang Kelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya

Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya