MUI Pusat: MUI DKI Seharusnya Tidak Membuat Buzzer
Merdeka.com - Majelis Ulama indonesia (MUI) Pusat menegaskan penetrasi MUI ke media digital bukan untuk membuat buzzer. Lantaran berlawanan dengan sikap MUI yang tegas menyatakan bahwa buzzer haram.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, Ismail Fahmi mengatakan, bahwa koordinasi dengan MUI DKI Jakarta akan terus dilakukan.
"Apa yang dilakukan MUI DKI seharusnya tidak membuat buzzers. Kita akan komunikasi lah. Karena buzzers tidak perlu sama sekali dan MUI sudah menyatakan kalau profesi buzzers itu kan haram," ujar dia kepada merdeka.com, Minggu (21/11).
-
Bagaimana cara membentuk Angkatan Siber TNI? 'Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,' ujarnya.
-
Siapa yang ingin membentuk Angkatan Siber TNI? Wacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.
-
Apa saja syarat Angkatan Siber TNI? 'Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,' ungkap TB Hasanuddin, Kamis (5/9/2024).
-
Kenapa Angkatan Siber TNI belum bisa dibentuk sekarang? Menurut Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
-
Apa itu Cyber Security? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Siapa yang harus jaga cyber security? Perlu diketahui, saat ini cyber security dilakukan tidak hanya oleh individu, tapi juga oleh perusahaan dan instansi. Langkah ini akan membantu melindungi pusat data dan sistem komputerisasi lainnya dari akses yang illegal.
Pembentukan Cyber Troops oleh MUI DKI pun seharusnya bukan untuk membentuk buzzer. Lantaran buzzer selalu mengambil posisi untuk membela satu pihak dan menyerang pihak yang lain.
"Kalau saya pribadi malah menyarankan, saya tekankan baik di pusat maupun di daerah tidak boleh membentuk buzzers. Tidak perlu membuat buzzers. Buzzers itu biasanya di satu sisi kakinya. Dia menyerang sisi yang lain," tegas dia.
"Sementara garis dakwah yang dicanangkan oleh Ketua MUI KH. Akhyar, merangkul tidak memukul. Jadi beda. Buzzers itu memukul sifatnya. Kita tidak memukul kita merangkul. Makanya cukup yang dilakukan oleh MUI baik Pusat dan daerah ini yang kita lakukan," tandasnya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyatakan pembentukan pasukan siber untuk melawan "buzzer" yang menyerang ulama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak terkait dengan dana hibah Rp10,6 miliar.
"Kami membentuk pasukan siber karena saat ini marak informasi hoaks yang dapat memecah belah umat, terutama umat Islam dan ulama," kata KH Munahar Muchtar.
Menurut Munahar, pada rapat dengan Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Jumat (11/10), membicarakan program ke depan serta makin banyaknya informasi yang terindikasi memecah-belah anak bangsa, terutama umat Islam dan ulama. "Karena itu, ada gagasan dari kami untuk membentuk semacam cyber army," katanya.
Munahar menjelaskan, pasukan siber itu dibentuk atas inisiatif MUI DKI untuk melawan informasi hoaks, sebagai upaya membela umat dan ulama.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan mengklaim tidak pernah menggunakan buzzer selama menjadi gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies berkomitmen untuk sama sekali tidak menggunakan buzzer.
Baca SelengkapnyaDdengan bijak bermedia sosial dapat mencegah kerugian terhadap institusi dengan tidak menyebarkan data dan rahasia penting.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaPBNU merespons adanya muktamar luar biasa yang didengungkan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan ST Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Baca Selengkapnya