MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 56 tahun 2016 tentang larangan menggunakan atribut kegamaan non muslim pada saat Natal. Fatwa ini diterbitkan pada 14 Desember 2016. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena dijadikan landasan bagi ormas melakukan sweeping.
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini perlu disosialisasikan. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertugas ikut menyosialisasikan fatwa ini. Namun, dia tak membenarkan bila ormas melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI.
"Ormas tidak dibenarkan melakukan sweeping. Ormas hanya berhak melakukan edukasi dan sosialisasi. Kita minta agar ormas tidak boleh sweeping, petugas juga diminta mengantisipasi," tegas Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Ma'ruf juga berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.
"Kita juga minta agar fatwa ini tersosialiasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan agamanya," pinta Ma'ruf.
Dia menceritakan, fatwa baru ini sesungguhnya hanya menegaskan imbauan yang sebelumnya pernah dikeluarkan MUI. Dia merasa perlu mengeluarkan fatwa karena banyak masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut non muslim padahal bertentangan dengan aqidah dan keyakinan.
"Dulu MUI mengimbau saja, tapi kok tidak ada respons. Oleh karena itu kami keluarkan fatwanya sekarang," kata Ma'ruf.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya