MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 56 tahun 2016 tentang larangan menggunakan atribut kegamaan non muslim pada saat Natal. Fatwa ini diterbitkan pada 14 Desember 2016. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena dijadikan landasan bagi ormas melakukan sweeping.
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini perlu disosialisasikan. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertugas ikut menyosialisasikan fatwa ini. Namun, dia tak membenarkan bila ormas melakukan sweeping atau razia dengan dalih menegakkan fatwa MUI.
"Ormas tidak dibenarkan melakukan sweeping. Ormas hanya berhak melakukan edukasi dan sosialisasi. Kita minta agar ormas tidak boleh sweeping, petugas juga diminta mengantisipasi," tegas Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Ma'ruf juga berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.
"Kita juga minta agar fatwa ini tersosialiasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan agamanya," pinta Ma'ruf.
Dia menceritakan, fatwa baru ini sesungguhnya hanya menegaskan imbauan yang sebelumnya pernah dikeluarkan MUI. Dia merasa perlu mengeluarkan fatwa karena banyak masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut non muslim padahal bertentangan dengan aqidah dan keyakinan.
"Dulu MUI mengimbau saja, tapi kok tidak ada respons. Oleh karena itu kami keluarkan fatwanya sekarang," kata Ma'ruf.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Baca SelengkapnyaMa'ruf juga meminta ormas pengelola tambang jangan sampai merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca SelengkapnyaWapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.
Baca Selengkapnya