Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 1 Juli 2018, kolom agama di KTP bisa diisi aliran kepercayaan

Mulai 1 Juli 2018, kolom agama di KTP bisa diisi aliran kepercayaan Ilustrasi E-KTP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk penghayat kepercayaan akan direalisasikan pada 1 Juli 2018. Selain KTP, pemerintah juga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) para penganut aliran kepercayaan itu.

Perubahan data di dalam KTP maupun KK dapat dilakukan di masing-masing Kantor Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan.

"Untuk penghayat, arahan Bapak Presiden jadi akan dilakukan pemberian KTP mulai 1 Juli," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, seusai Musrenbang tingkat Provinsi Jateng di Semarang, Kamis (12/4).

Mulai Mei, penghayat kepercayaan bisa mengisi perubahan data penduduk. Jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia diprediksi mencapai 180 ribu orang. Namun, jumlah itu diprediksi bakal meningkat.

Zudan menjelaskan, identitas nantinya yang diubah di dalam KTP yaitu di bagian kolom agama. Nantinya di kolom itu akan diganti dengan Kepercayaan, dan tidak menyebut nama organisasi penghayat kepercayaan.

"Jadi itu mengisi atau mengubah misal yang dulu agamanya Islam, Buddha diubah menjadi penghayat. Itu boleh. Jadi, namanya ditulis penghayat, tidak menyebut nama organisasi misalnya Sapta Darma, Sunda Wiwitan, itu tidak," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

400 Ribu warga Jateng belum rekam e-KTP

Dalam kesempatan yang sama, Zudan mengatakan, sebanyak 300 ribu hingga 400 ribu jiwa di Jawa Tengah belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, pihaknya akan terus harus jemput bola untuk menuntaskan perekaman data e-KTP.

"Kami yang jemput bola untuk merampungkan proyek ini. Sebab, banyak warga ketika sudah ditunggu-tunggu, ternyata tidak kunjung datang ke kelurahan maupun kecamatan. Ini kan jelas merepotkan petugas di lapangan," tuturnya.

"Kami sudah siap melakukan perekaman. Di Jawa Tengah sendiri kan tinggal 300 ribu sampai 400 ribu yang belum rekam. Jadi sedikit sekali," sambungnya.

Padahal, menurutnya kapasitas mesin rekam data yang dimiliki Kemendagri bisa melebihi angka tersebut. Sebab, tiap hari sanggup mengerjakan rekam e-KTP mencapai 52 juta jiwa. "Kapasitas kita masih sanggup rekam 37 ribu juta per hari. Masih ada ruang sangat banyak sekali bagi masyarakat," paparnya.

Ia pun mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk menggencarkan sosialisasi rekam data e-KTP demi menunjang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019. "KPU diharapkan sosialisasikan terus," kata Zudan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP