Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Hari Ini, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Langsung Sidang di Tempat

Mulai Hari Ini, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Langsung Sidang di Tempat Sampah . ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Palembang yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya akan langsung menjalani sidang di tempat. Ini merupakan aturan baru Pemkot Palembang agar menimbulkan efek jera bagi warga yang melanggar peraturan daerah terkait kebersihan.

Upaya tersebut dikuatkan lewat penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Satpol PP Kota Palembang dengan Pengadilan Negeri klas IA Khusus Kota Palembang.

"Kami ingin Satpol PP lebih maksimal membantu pengawasan dengan tindakan tegas jika ada yang membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai penandatanganan Mou dilansir Antara, Senin (27/1).

Menurut dia, sampah masih menjadi masalah serius di Kota Palembang. Meski sudah menyediakan 200 tempat pembuangan sampah (TPS), namun tumpukan sampah kerap saja menggunung di ruas-ruas jalan utama kota. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan.

Nota Kesepahaman Satpol PP dan PN Palembang, kata dia, akan menangani perda-perda terkait kebersihan. Dia berharap ada aksi yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan perda.

Selain itu, pihaknya juga menggodok aturan tambahan berupa Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 52 terkait jadwal pembuangan sampah yang akan mengatur jam pembuangan dan pengangkutan sampah, pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

"Jangan sampai masyarakat sewenang-wenang membuang sampah, kami akan coba batasi pukul 18.00 tidak ada kegiatan membuang sampah," jelasnya.

Maksimalkan Sosialisasi

Jurus lain yang dilakukan untuk mengatasi masalah sampah adalah dengan mengintensifkan sosialisasi. Harnojoyo menerangkan, Satpol PP akan ditugaskan melakukan sosialisasi larangan buang sampah sembarangan.

"Jadi Pol PP juga harus aktif sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tambah Harno.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, mengatakan siap menjalankan penegakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang terkait sampah.

"Nanti setiap pelanggaran akan di sidang oleh pengadilan, bahkan pelanggar juga bisa disidang langsung ditempat karena Satpol PP sudah punya kekuatan hukum," demikian Guruh.

Pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 revisi 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan lain sebagainya disebutkan bahwa pelaku pembuang sampah sembarangan akan didenda Rp250.000 dan kurungan selama tiga hari.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP