Muncikari Diciduk Usai Jual Anak di Bawah Umur di Panti Pijat
Merdeka.com - FH (18), seorang muncikari ditangkap polisi karena memperdagangkan dua wanita di bawah umur asal Rangkasbitung, Lebak dan Bandung, Kabupaten Serang. FH ditangkap di salah satu tempat panti pijat.
Kedua korban berinisial AF (14) dan NA (14). Mereka dirayu untuk bekerja disalah satu panti pijat di daerah Bogor.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada 4 November 2019 lalu.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat di daerah Bogor, namun dia tidak memberitahu bekerja di panti. Pelaku asal Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Kemudian mereka bertiga berangkat dari Stasiun Rangkasbitung ke Bogor menggunakan kereta commuter line pada Rabu 30 Oktober 2019 lalu. Setiba di lokasi mereka diperkenalkan kepada pemilik panti pijat.
Muncikari Pakai Uang Keutungan Buat Sehari-hari
Sementara, uang hasil keuntungan langsung dikuasai oleh pelaku FH. Dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaMami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya