Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku Punya Bisnis, Wanita Surabaya Tipu Distributor BBM Industri Rp 15 Miliar

Ngaku Punya Bisnis, Wanita Surabaya Tipu Distributor BBM Industri Rp 15 Miliar Pemeriksaan IW di Mapolresta Surakarta. ©2020 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang wanita berinisial IW (49), warga Surabaya yang diduga telah menggelapkan uang rekan bisnisnya senilai Rp 15 miliar. IW diduga menipu rekan bisnisnya di bidang bahan bakar minyak (BBM), Aryo Hidayat Adiseno.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, Ario merupakan pemilik PT SHA, distributor BBM Industri di Solo.

"Berdasarkan penuturan IW, kepada korban ia mengaku memiliki usaha di bidang BBM non-subsidi. Kemudian terjadi transaksi jual beli BBM antara korban dan pelaku," kata Purbo saat ditemui wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (4/11).

Dia menerangkan, meski keduanya sudah cukup lama berkenalan, namun transaksi mulai bermasalah sejak Juli-September 2019. Saat beraksi, pelaku menggunakan modus menjual BBM non-subsidi dengan harga murah, sehingga tagihannya tidak sesuai.

"Pelaku ini juga harus tutup lubang gali lubang untuk membayar tagihan. Misalnya dia pesan 10 tangki di awal, sebelum tagihan pesanan ini selesai dia pesan lagi dan dijual lebih murah," ujarnya.

Pada pemesanan kedua, uangnya untuk membayar pesanan yang pertama. Demikian juga untuk pemesanan berikutnya. Dikarenakan pelaku menjualnya lebih murah, tagihan dari korban atau PT SHA semakin menumpuk hingga Rp15 miliar.

"Sebenarnya pihak perusahaan sudah mendatangi IW untuk melakukan klarifikasi. Tetapi ia menjawab dengan tidak mengindahkan dan suka-suka dia," terangnya.

Lebih lanjut, Purbo menyampaikan, saat ini tersangka yang juga seorang komisaris sebuah perusahaan di Surabaya telah ditahan di Mapolresta Surakarta. Kepada petugas, pelaku mengaku menjual bbm tersebut ke wilayah Surabaya dan Kalimantan.

"Tersangka kita kenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu Kasir Es Krim Terkenal 'Sedot' Omzet Toko hingga Rp45 Juta, Begini Modusnya
Tipu-Tipu Kasir Es Krim Terkenal 'Sedot' Omzet Toko hingga Rp45 Juta, Begini Modusnya

Pelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari

BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah
Modus Jualan Madu, Dua Pelaku Tega Tipu Pedagang Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta

Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta

Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya