Ngaku Wartawan dan LSM, Tiga Pria Memeras Kepala Sekolah di Mamasa
Merdeka.com - Tiga pria berinisial I, A, dan M dibekuk aparat Reskrim Polsek Aralle, setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala SMA 2 Buntu Malangka Kabupaten Mamasa. Ketiganya ditangkap di jalan Desa Uhailanu sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (29/10).
Dari ketiganya, polisi menemukan ID card atau kartu anggota pers dari media 'Pemburu Keadilan' dan 'Jejak Kasus (JK) TV'.
Ditemukan juga barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 juta yang dibungkus plastik hitam. Tujuh lembar surat blangko perjanjian kerjasama publikasi Media 'Pemburu Keadilan' yang kesemuanya mempunyai nomor yang sama. Lima buah kartu identitas pers dari berbagai media. Termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebilah parang serta badik.
Kapolsek Aralle Ipda Perwira mengatakan, penangkapan tiga pelaku berdasarkan laporan korban yang telah dimintai uang dibarengi dengan pengancaman.
"Terduga pelaku mengancam korban dengan mencari kesalahan korban. Dan kadang mengaku LSM, kadang mengaku wartawan ke orang-orang yang didatangi. Dan mereka membawa ID card atau kartu pers Media Pemburu Keadilan dan Jejak Kasus (JK) TV," kata Perwira kepada merdeka.com, Jumat (30/10).
Saat melakukan pemerasan, para pelaku mengancam korban akan memberitakan ketidakberesan proyek pembangunan gedung SMA 2 Buntu Malangka. Agar tidak diberitakan, Kepala Sekolah diminta menyetor uang Rp 30 juta. Namun saat itu pihak sekolah hanya menyanggupi memberikan uang 2,6 juta secara tunai.
"Ketiga pelaku mengancam korban jika tidak diberikan uang sejumlah 30 juta, akan diangkat beritanya. Akhirnya, pihak sekolah hanya bisa memberikan uang Rp2,6 juta saja," jelas Perwira.
Korban langsung melapor setelah para pelaku pergi. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya.
"Kami kejar dan berhasil dicegat dalam mobilnya. Saat dihentikan, salah seorang dalam mobil melempar suatu bungkusan yang diduga berisi uang, namun oleh petugas menyuruh untuk mengambil bungkusan tersebut. Dan kini sudah kami amankan di tahanan Polsek Aralle untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Perwira.
Dia menambahkan, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 335 ayat ( 1 ) ke - 2 KUHPidana. Namun untuk statusnya sendiri hari ini, akan dilakukan gelar perkara terkait alat bukti yang sudah dikumpulkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya11 Kali Beraksi, Pembobol Spesialis Sekolah Dasar Diciduk
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaBerlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya