Nipu dan memeras dari Indonesia, WNA China dan Taiwan dideportasi
Merdeka.com - Puluhan warga negara (WN) China dan Taiwan dideportasi setelah tertangkap melakukan penipuan dan pemerasan dari Indonesia. Mereka dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan, WNA yang dideportasi terdiri dari 34 WN China dan 6 WN Taiwan. "WN China dipulangkan melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 30 Juni 2017, sedangkan 6 WN Taiwan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 28 Juni 2017," kata Josua Ginting, Kamis (6/7).
Saat ini masih ada 20 WN China dan 18 WN Taiwan yang menunggu deportasi. Mereka masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Medan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Untuk memulangkan sisa 38 WN China dan Taiwan ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara masih menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah masing-masing. "Kita tidak memilikii biaya untuk pemulangan atau deportasi WNA bermasalah. Biaya pemulangan mereka ditanggung negara masing-masing," jelas Josua.
Seperti diberitakan, 76 WNA yang terdiri 54 WN China dan 24 WN Taiwan diamankan tim dari Polda Sumut dan Mabes Polri bersama Interpol di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 16 Mei 2017. Mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat di China dan Taiwan. Aksi itu dilakukan dari Indonesia.
Di Indonesia, ke-76 WNA itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Untuk kasus penipuannya, tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Korban mereka berasal dari China dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini dilakukan untuk proses hukum di negara meraka masing-masing," pungkas Josua.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca Selengkapnya