Nunung dan Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya divonis 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim ketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11).
Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO di Jakarta. Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.
-
Kapan Nunung akan menjalani penyinaran? Akan jalani penyinaran minggu depan 'Sehat, kemo-nya sudah selesai. Tinggal ada satu lagi penyinaran tapi masih minggu depan insyaallah,' kata Nunung ditemui di STO Telkom, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
-
Bagaimana Nunung menjaga kesehatannya? Nunung harus tetap makan sehat buat jaga badannya. Lebih berhati-hati soal makanan 'Kalau makanan lebih hati-hati, nggak kayak dulu daging merah, bakar-bakaran terus kayak makanan bahan pengawet, agak dikurangi. Manis, juga karena itu pemicu,' tuturnya.
-
Bagaimana Nurul merawat suaminya? Ia menggambarkan betapa sibuknya rutinitasnya, mulai dari memberi makan suaminya melalui selang nasogastrik, mengganti popok, hingga membantunya mandi.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Bagaimana Nunung mengatasi diabetes? Nunung Srimulat juga mengalami gejala diabetes. Namun, ia memutuskan untuk mengambil langkah-langkah preventif dengan meningkatkan istirahat dan menjalani pola hidup sehat.
-
Apa yang Nunung rasakan sekarang? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin.
"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata dia.
Nunung Pikir-pikir
Nunung dan suami diminta mendiskusikan putusan tersebut oleh hakim. Apakah mau menerima atau tidak. Jika kurang berkenan terhadap putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk memutuskan hal tersebut.
"(Kami) pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Iyan sapaan akrab suami Nunung.
Hakim pun menerimanya dan menunggu keputusan para terdakwa dalam tujuh hari kedepan.
Komedian kelahiran Sola 53 tahun silam itu sebelumnya terjerat kasus narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan. Ia ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama sang kekasih.
"Di rumahnya (ditangkap)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Ia diamankan di kediamannya yang berbeda di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
Anak Nunung Terima Putusan Hakim
Mendengar putusan tersebut, Bagus Permadi sebagai anak komedian bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu merasa kecewa.
"Harus menerima sebenarnya cukup berat. Tapi mau gimana lagi memang sudah keputusan dari hakim mau gimana lagi," katanya usia sidang orang tuanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Kendati begitu, Bagus tetap menghormati apapun keputusan yang diperdengarkan oleh hakim itu. Dia mengaku akan mendiskusikan vonis tersebut dengan kedua orangtuanya dan sang kuasa hukum.
"Mama sendiri tadi pun sebenarnya cukup kecewa. Tapi ya mau gimana lagi," lanjut dia. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaRozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaMereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya