Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nunung dan Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara

Nunung dan Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara Sidang Nunung dan suami. ©Liputan6.com/Yopi Makdori

Merdeka.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung beserta suaminya divonis 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan penjara. Mereka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dengan terdakwa July Jan Sambiran terbukti dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dua, menjatuhkan pidana pada para terdakwa masing-masing 1 tahun dan enam bulan," kata Hakim ketua Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11).

Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO di Jakarta. Hakim juga memerintahkan kepada mereka untuk menjalani pengobatan ketergantungan terhadap zat terlarang tersebut.

"Melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta," kata dia.

Nunung Pikir-pikir

Nunung dan suami diminta mendiskusikan putusan tersebut oleh hakim. Apakah mau menerima atau tidak. Jika kurang berkenan terhadap putusannya, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk memutuskan hal tersebut.

"(Kami) pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar Iyan sapaan akrab suami Nunung.

Hakim pun menerimanya dan menunggu keputusan para terdakwa dalam tujuh hari kedepan.

Komedian kelahiran Sola 53 tahun silam itu sebelumnya terjerat kasus narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan. Ia ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama sang kekasih.

"Di rumahnya (ditangkap)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Ia diamankan di kediamannya yang berbeda di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat siang sekitar pukul 13.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

Anak Nunung Terima Putusan Hakim

Mendengar putusan tersebut, Bagus Permadi sebagai anak komedian bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu merasa kecewa.

"Harus menerima sebenarnya cukup berat. Tapi mau gimana lagi memang sudah keputusan dari hakim mau gimana lagi," katanya usia sidang orang tuanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Kendati begitu, Bagus tetap menghormati apapun keputusan yang diperdengarkan oleh hakim itu. Dia mengaku akan mendiskusikan vonis tersebut dengan kedua orangtuanya dan sang kuasa hukum.

"Mama sendiri tadi pun sebenarnya cukup kecewa. Tapi ya mau gimana lagi," lanjut dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim
Babak Akhir Kasus Rozy Eks suami Risma yang Kasusnya Heboh Selingkuh dengan Mertua, Begini Vonis Hakim

Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Tertangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, 10 Orang Langsung Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Mereka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi narkotika di rumah sakit tempat orang sakit jiwa itu.

Baca Selengkapnya
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan
Potret Miris Pasutri Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Sang Istri Sedang Hamil 6 Bulan

Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya