Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk

Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk Mahmudi Ismail. depoklik.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim mengatakan, tuduhan korupsi dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Sampai saat ini belum tahu dugaan pelanggaran atau kesalahan beliau (Nur Mahmudi Ismail) dalam proyek ini di mana," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9).

Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui salah satu isi APBD digunakan untuk proyek pelebaran jalan.

"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.

Kemudian atas usulan PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat wali kota dua periode sejak 2006 hingga 2015 menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL. Mantan Presiden Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih. Soalnya, menurut informasi ada lahan yang biaya pengadaannya ditanggung oleh pengembang.

"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.

Dia mengatakan, begitulah teknisnya. Namun, karena koordinasi antar kedua dinas tersebut kurang berjalan sehingga pembebasan lahan yang semestinya ditanggung pengembang tetap dikucurkan.

"Pak Nur tidak tahu soal itu. Artinya urusan dinas. Pak Nur justru bingung kok sudah ada yang di pengembang tapi diterbitkan lagi di SKPL," ujar dia.

"Jadi dari Dinas mengeluarkan dana atau belanja terhadap area yang semestinya bukan tanggung jawab dinas karena tanggung jawab pengembang. Salah satu titik dibebaskan lagi. Ini lah yang menjadi kerugian negara," tandas dia.

Makanya, lanjut dia, kejadian itu yang salah yaitu Dinas PUPR selaku pengguna anggaran. "Salah sasaran kalau penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," tukas dia.

Sebelumnya, Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diduga melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nabilah DPRD Jakarta Sentil Dinas SDA: Proyek Gorong-Gorong Memperbaiki atau Merusak?
Nabilah DPRD Jakarta Sentil Dinas SDA: Proyek Gorong-Gorong Memperbaiki atau Merusak?

Kritik ini muncul setelah Nabilah menerima banyak keluhan warga di daerah pemilihannya di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar

Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Food Estate yang Digarap Prabowo, Gerindra Ibaratkan Koalisi seperti Kendaraan
PDIP Kritik Food Estate yang Digarap Prabowo, Gerindra Ibaratkan Koalisi seperti Kendaraan

Wakil ketua MPR RI ini mengingatkan pesan Prabowo bahwa setelah pemilu akhirnya seluruh komponen bangsa akan bersatu kembali.

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON
Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan GPON

Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya