Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk
Merdeka.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim mengatakan, tuduhan korupsi dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Sampai saat ini belum tahu dugaan pelanggaran atau kesalahan beliau (Nur Mahmudi Ismail) dalam proyek ini di mana," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9).
Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui salah satu isi APBD digunakan untuk proyek pelebaran jalan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.
Kemudian atas usulan PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat wali kota dua periode sejak 2006 hingga 2015 menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL. Mantan Presiden Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih. Soalnya, menurut informasi ada lahan yang biaya pengadaannya ditanggung oleh pengembang.
"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.
Dia mengatakan, begitulah teknisnya. Namun, karena koordinasi antar kedua dinas tersebut kurang berjalan sehingga pembebasan lahan yang semestinya ditanggung pengembang tetap dikucurkan.
"Pak Nur tidak tahu soal itu. Artinya urusan dinas. Pak Nur justru bingung kok sudah ada yang di pengembang tapi diterbitkan lagi di SKPL," ujar dia.
"Jadi dari Dinas mengeluarkan dana atau belanja terhadap area yang semestinya bukan tanggung jawab dinas karena tanggung jawab pengembang. Salah satu titik dibebaskan lagi. Ini lah yang menjadi kerugian negara," tandas dia.
Makanya, lanjut dia, kejadian itu yang salah yaitu Dinas PUPR selaku pengguna anggaran. "Salah sasaran kalau penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," tukas dia.
Sebelumnya, Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diduga melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kritik ini muncul setelah Nabilah menerima banyak keluhan warga di daerah pemilihannya di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil ketua MPR RI ini mengingatkan pesan Prabowo bahwa setelah pemilu akhirnya seluruh komponen bangsa akan bersatu kembali.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya