Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses peralihan status untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maladministrasi, kelalaian administrasi, dalam proses TWK ini terjadi sejak tahap pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, hingga hasil dari penilaian TWK.
"Ada tiga fokus utama terjadinya malaadministrasi yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan petugas KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan petugas KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil assessment TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng kemudian merinci apa saja yang menjadi temuan malaadministrasi di tiap tahapan TWK terhadap pegawai KPK.
Dari sisi perencanaan, KPK dianggap tidak patuh terhadap proses administrasi saat adanya perubahan peraturan komisi dengan cara tidak mempublikasi informasi perubahan aturan di sistem internal KPK. Padahal, kata Robert, publikasi ini menjadi penting sebagai dasar KPK jika ingin membuat dasar hukum.
Perubahan aturan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 ini yang disinyalir adanya inisiasi asesmen TWK pegawai KPK.
"Terkahir kali penyebarluasan informasi 16 November 2020 hasil pembahasan harmonisasi hingga pengesahan tidak lagi disebarluaskan sehingga tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi internal KPK," ucap Robert.
Selanjutnya, malaadministrasi pada tahap pelaksanaan TWK yaitu menyasar kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman menemukan BKN tidak memiliki instrumen atau komponen untuk melakukan TWK terhadap pegawai KPK. Selain itu, terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan KPK dan BKN.
"KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur karena surat mundur. Melaksanakan kegiatan assesment pada 9 Maret sebelum ada tanda tangan MoU."
"Dan untuk kasus ini dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur instumen dan asesor untuk lakukan assessment yang BKN punya (asesor) untuk seleksi CPNS," imbuh Robert.
Malaadministrasi ketiga di tahap hasil TWK adalah melibatkan lima pimpinan lembaga yaitu; KPK, BKN, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan-RB, Badan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Bahwa berita acara ditandatangani lima pimpinan lembaga Menkum HAM Menpan RB Kepala BKN dan LAN mereka tidak ikut proses assesment tetapi mereka ikut menandatangani hasilnya, sebab itu terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima lembaga ini," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaPalsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya