Otto: Kalau JPU yakin harusnya tuntut Jessica hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk dihukum selama 20 tahun penjara. Para jaksa merasa fakta selama 26 kali sidang, tidak ada bukti menunjukkan terdakwa Jessica bisa lolos dari jerat hukumnya.
Menanggapi itu, Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan menyebut JPU terlihat ragu-ragu dalam menuntut kliennya itu. Sebab, kata Otto, kalau JPU yakin Jessica pelakunya kenapa tak langsung tuntut dengan hukuman mati saja.
"Iya dong (JPU) ragu-ragu. Banyak sekali, yang tidak sesuai. Nanti kita jelaskan di pledoi yang pasti bagi kami, satu hari atau 20 tahun sama. Kalau dia (jaksa) yakin harusnya hukuman mati aja," kata Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Otto menegaskan keberatan atas tuntutan kepada kliennya. Bagi Otto kliennya itu sama sekali tidak layak untuk dituntut. "Apa bedanya satu hari dengan 20 tahun? Bagi saya, bagi Jessica, dan bagi kita sama saja. Satu hari pun sebenernya tidak layak, karena tidak ada bukti," jelasnya.
Otto menyebut banyak kesimpulan yang ditambah dan dikurangi. Semisal, banyaknya racun sianida dituangkan dalam es kopi Vietnam diminum Mirna. Padahal tak ada seorang saksi yang menyatakan jumlah racun sianida masuk ke dalam minuman dipesan Jessica untuk Mirna.
"Saya enggak habis fikir ya dari mana jaksa mengambil.mengambil kesimpulan 5 gram itu. Jutaan orang penduduk Indonesia menonton, rekaman itu ada. Kalau sampai jaksa mengatakan 5 gram itu ada, berarti dia pegang barang itu dong, dia timbang barang itu, dia juga tahu orang memberikan memasukan kedalam gelas 5 gram," papar Otto.
"Ya jadi, siapa yang melakukan itu. Bisa tau 5 gram. Saya sangat prihatin kenapa menambah-nambah padahal tidak ada. Bahkan juga banyak mengurang-ngurangi, contohnya, di dalam kesimpulan ada yang mengatakan pipinya (Mirna) merah, padahal itu dikasih perona merah (blushon make up). Itu dari visum et repertumnya, tapi tidak disebutkan peronanya tapi disebut merah saja," sambung Otto.
Tak hanya itu, Otto juga menjelaskan JPU menyatakan ada keterangan saksi fakta bernama Lia bertugas untuk mengurusi jenazah Mirna setelah dilakukan pengawetan dengan formalin. Padahal selama persidangan, Otto yakin benar JPU tidak membacakan BAP milik Lia.
"Lantas, jaksa juga bilang ada berita acara nya lia (petugas pemberi formalin) yang dibacakan padahal kapan dibacainnya? Dia bilang di bacain, padahal enggak," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya