Padepokan tak terurus, Dimas Kanjeng ajukan penangguhan penahanan
Merdeka.com - Kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolda Jawa Timur. Alasan penangguhan, karena pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu masih dibutuhkan di padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo, Jawa Timur.
Kuasa hukum Taat Pribadi, Isa Yulianto mendatang Mapolda Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya bersama rekannya, Andi Fajar. Ini adalah kali kedua mereka mengajukan surat penangguhan ke pihak kepolisian. Surat pengajuan pertama belum direspons.
Menurut Isa, pascapenahanan Taat beberapa waktu lalu, kondisi padepokan yang didirikan pada 2007 silam nyaris tak terawat. Banyak pengikutnya yang masih bertahan di padepokan meski telah disegel polisi.
-
Kenapa Cak Diqin mendirikan Pesantren? Inisiatif mendirikan ponpes muncul karena pengajian rutin di rumah makan milik Cak Diqin banyak peminatnya.
-
Mengapa Ponpes Luhur Dondong jadi basis perjuangan? Dalam sejarahnya, Pondok Pesantren Luhur Dondong beberapa kali menjadi basis perjuangan melawan penjajah.
-
Siapa yang mendirikan pondok pesantren di Kediri? Kiai nyentrik ini mendirikan pesantren tak jauh dari bekas lokalisasi.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Mengapa anak-anak disekap di sekte ini? Anak-anak tersebut diduga digunakan sebagai buruh murah. Selain itu, ditemukan kuburan yang tidak terdaftar yang diduga adalah kuburan bayi.
-
Kenapa Didong masih bertahan? Sampai saat ini, seni pertunjukan khas Gayo ini masih terus bertahan di tengah perkembangan teknologi. Hal ini dikarenakan masyarakatnya masih gemar dan tidak bosan menyaksikan para Ceh tampil di atas panggung.
"Sebagai upaya, kami juga mengajukan beberapa jaminan seperti Ketua Yayasan Dimas Kanjeng dan keluarganya. Jadi, penangguhan ini kita ajukan, agar padepokan bisa kembali berjalan seperti biasanya. Sebab beliau (Taat Pribadi) masih dibutuhkan," terang Isa kepada wartawan, Rabu (5/10).
Di tempat sama, Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan menyetujui pengajuan penangguhan penahanan Taat Pribadi.
Cecep menyerahkan semua kewenangan kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anton Setiaji. Namun, kata Cecep, jika dilihat kasusnya, keinginan kuasa hukum Taat Pribadi tersebut sulit diwujudkan. Polisi masih membutuhkan keterangan Taat untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik masih memerlukan keterangan yang bersangkutan. Apalagi, selain ada pidana dugaan pembunuhan dan penipuan, tidak menutup kemungkinan juga ada pasal penyucian uang," ungkap Cecep.
"Kita masih melakukan pendalaman. Ini masih dalam proses. Sekarang bisa kita bayangkan, harta banyak seperti itu didapat dari mana. Ini yang juga menjadi bahan penyidikan kami," tandas Cecep.
Seperti diketahui, Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibekuk anggota Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Taat yang dikenal mampu menggandakan uang miliaran rupiah milik pengikutnya itu, diduga otak pembunuhan Ismail dan Abdul Gani, yang merupakan anggota padepokan
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaPanji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca Selengkapnya