Palak Tersangka Narkoba, Empat Personel Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Empat anggota Polsek Medan Area dituntut 6 bulan penjara. Keempatnya dinilai bersalah karena memeras orang yang mereka tangkap dalam kasus narkotika.
Personel kepolisian yang menjalani sidang tuntutan yakni: Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri, dan Arifin Lumbangaol. Tuntutan terhadap mereka disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).
Jenli, Jefri, Akhiruddin, dan Arifin didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.
Sementara Deni Pane, seorang warga yang juga didakwa terlibat tindak pidana pemerasan itu, juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya peledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Peras Tersangka Narkoba Rp50 Juta
Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa personel kepolisian bekerja sama dengan Deni Pane, mengamankan M Irfandi yang melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian tiga orang tersangka menggeledahnya.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu kotak minyak berisi alat pengisap sabu dari bagian depan sepeda motornya. Ditemukan pula sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Mapolsek Medan Area. Arifin menyuruh Deni untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Irfandi kemudian dibawa ke warung di Jalan Gandhi, Medan. Dia dipaksa menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Namun, ayah Irfandi hanya menyanggupi Rp 20 juta.,
Pihak keluarga kemudian melaporkan pemerasan ini ke Polrestabes Medan. Kasusnya pun bergulir ke pengadilan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca Selengkapnya