Parkir liar di Depok, pengendara kabur saat didatangi petugas Dishub
Merdeka.com - Delapan kendaraan pribadi yang diparkir sembarang di Jalan Nusantara Raya, di gembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Selain mobil, empat motor yang juga parkir sembarang di kempiskan bannya dan diambil pentil ban motor tersebut.
Ketika petugas sedang razia, banyak pengendara yang kabur. Di sepanjang jalan itu memang sering dipakai untuk parkir kendaraan sembarangan.
"Kita terpaksa tindak tegas karena sudah ada aturannya tidak boleh parkir di badan jalan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Depok Sario Sabani, Senin (13/2).
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sario Sabani mengaku, lantaran keterbatasan personel membuat pihaknya tidak bisa mengejar pengendara yang kabur. Terlebih, sepanjang jalan banyak dipenuhi kendaraan yang parkir sembarang, khususnya di depan Pasar Depok Jaya.
"Kita nunggu alat gembok dulu, ada tim yang berjaga. Terlihat, mereka langsung kabur," ujar Sario.
Penyisiran kendaraan diparkir sembarang juga mengarah ke sekitaran Jalan Nusantara Raya. Bahkan penyisiran hingga depan sekolah Al Muhajirin, SMAN 1 Depok dan sekitarnya.
"Mereka ini sudah berulang kali parkir di bahu jalan. Biasanya diusir, namun kali ini langsung digembok karena mengganggu," ungkapnya.
Menurut Sario, nantinya pemilik akan diberikan surat pelanggaran untuk menebus kendaraan ke Polresta Depok. Setelah mengurus administrasi denda sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan ke bank, kemudian pemilik bisa mengambil ke kantor Dishub Depok.
"Prosesnya bisa 2-3 jam tergantung dari Polresnya," ucapnya.
Dia menambahkan, karena nanti mobil diderek lalu dikandangi ke kantor Dishub Depok. Pemilik tinggal bawa struk pembayaran saja.
"Kami berikan waktu sekitar 15 menit untuk pemilik kendaraan yang parkir sembarang. Lebih dari itu kami derek," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, pihak Dishub bersama tim gabungan berkeliling menindak para jukir yang ada di sejumlah mini market.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca Selengkapnya