Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor

Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor Pengedar Sabu di Puncak Bogor. ©2021 Foto: Dok. Polres Bogor

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, menciduk 14 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir. Salah satu tersangka, ternyata ibu rumah tangga sekaligus pengedar sabu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, ibu rumah tangga itu berinisial DH (36). Dia ditangkap di kediamannya, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti 37,24 gram sabu.

Kata Harun, barang bukti di tangan DH, menjadi yang paling besar didapatkan polisi dibanding 13 tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan DH, sabu itu didapatkan dari suaminya, ES.

"Yang kita dapati dari para tersangka, DH ini paling besar. Ada 37,24 gram sabu. Dia mengaku, sabu itu dari suaminya yang juga pengedar narkotika di kawasan Puncak," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (27/1).

Namun, saat ini ES belum diketahui keberadaannya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mereka memang suami istri, saat digeledah, barang bukti ada di DH. Dia bertugas membantu suaminya. Pengakuannya sudah enam bulan aktivitasnya ini," kata Harun.

Harun mengungkapkan, Satnarkoba Polres Bogor masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan ES. "Nanti kalau sudah tertangkap baru bisa diketahui peran masing-masing termasuk sumber barang dari mana," kata Harun.

Sementara dari 13 tersangka lainnya, barang bukti yang didapatkan yakni 81,63 gram sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis. Mereka ditangkap dari 11 kasus berbeda.

pengedar sabu di puncak bogor©2021 Foto: Dok. Polres Bogor

"Mereka ditangkap di wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakanmadang, Citeureup, Cibinong, Megamendung dan Cileungsi," jelas Harun.

Saat ini, 14 tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 UU Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda 800 juta hingga 8 miliar. Pengedar pasal 114 UU narkotika 5 tahun maksimal 20 tahun dendan 1 miliar-10 miliar maksimal," tutupnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024

Bulog Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras Usai Masa Tenang Pemilu 2024

Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB

Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB

Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba

Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Temui Anggota Koperasi di Bogor, Prabowo Terang-terangan Minta Dukungan

Temui Anggota Koperasi di Bogor, Prabowo Terang-terangan Minta Dukungan

Prabowo kampanye akbar dengan berkeliling di Majalengka dan Bogor

Baca Selengkapnya