PDIP Minta Dewan Pengawas Periksa Pegawai KPK yang Akan Geledah Kantor DPP
Merdeka.com - Tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera akhirnya diterima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
I Wayan mengaku dirinya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP agar dewas KPK memeriksa pegawai lembaga antirasuah yang mendatangi kantor DPP PDIP pada, Kamis 9 Januri 2020 pagi.
"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan usai bertemu dewas KPK.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.
Dalam tahap penyelidikan, tim lembaga antirasuah tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan.
"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?" kata Wayan.
Pimpinan KPK Sebut Akan Lakukan Penyegelan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan bahwa tim penindakan yang mendatangi DPP PDIP hanya akan melakukan penyegelan, bukan penggeledahan maupun penyitaan.
Penyegelan dilakukan dalam proses penyelidikan. Lili menegaskan, tim penindakan membawa surat-surat yang lengkap saat bertugas.
Saat disinggung hal tersebut, Wayan mengatakan bahwa tim penindakan saat di kantor DPP PDIP mengaku akan melakukan penggeledahan.
"Tetapi dia (tim penindakan) mengakunya untuk penggeledahan. Nanti kami perlihatkan," kata Wayan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menilai kedatangan petugas kepolisian tersebut sebagai tindakan yang tidak wajar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya