Pejabat BPN Deli Serdang tertangkap tangan lakukan pungli
Merdeka.com - Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung, tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Penyidik Polda Sumut langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam aksinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 berkas peta bidang tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Senin (13/2).
Malthus tertangkap tangan saat menerima uang dari korban, Suheri, di Kantor ATR/BPN Deli Serdang di Jl Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat (10/2) sore. Dia dan Suheri diamankan bersama 8 orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Kalvyn Andar Sembiring, masih berstatus saksi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
"Kalau ada aliran dana dan berkaitan dengan tersangka, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka juga. Belum ada dokumen dan bukti yang mengarah ke sana," kata Toga.
Kasus ini berawal saat Suheri yang mengurus penerbitan 7 berkas peta bidang tanah dimintai Malthus Rp 75 juta. Pungutan ini di luar biaya resmi Rp 7 juta yang telah dibayarkan ke bank.
Suheri telah memberikan Rp 30 juta sebagai setoran awal kepada Malthus. Namun, dia juga melaporkan pungutan itu kepada polisi, sehingga operasi tangkap tangan dilakukan.
Saat penangkapan, korban memberikan Rp 20 juta kepada Malthus. Petugas kemudian menemukan Rp 52 juta di lacinya. "Lalu ketemu lagi di kendaraan yang bersangkutan Rp 63 juta," jelas Toga.
Tak berhenti di sana. Petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kediaman Malthus di Jalan Jermal IV, Medan Denai. Dari rumah itu ditemukan uang tunai Rp 123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8 ribu Dolar Singapura, 2 sertifikat tanah, 4 BPKB sepeda motor dan 6 BPKB mobil. Petugas juga menemukan buku tabungan bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar.
Polisi masih mengembangkan hasil operasi ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Penyidik juga akan mendalami kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), terutama terkait temuan rekening Rp1,936 miliar itu. Kan ada dokumen, sertifikat juga. Mudah-mudahan tersangka mau membuka yang terlibat dan dari analisis keuangan nanti akan ditelusuri aliran dananya," jelas Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.
Tersangka Malthus dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat penanganan perkara suap yang turut melibatkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso..
Baca SelengkapnyaKPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggeledahan di rumah Sudin.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca Selengkapnya