Pekan depan, sidang ke-8 e-KTP bakal menghadirkan keponakan Setnov

Merdeka.com - Materi sidang kasus korupsi e-KTP mulai bergeser ke pendalaman soal pembahasan pengadaan barang. Rencananya ada tujuh orang saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Senin (10/4) besok terdapat unsur swasta yang terlibat dalam pertemuan di ruko Andi Agustinus alias Andi Narogong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Menurutnya, dari tim tersebutlah terjadi indikasi korupsi.
"Minggu depan akan dilaksanakan sidang ke-8 KTP elektronik KPK akan masuk ke tahap pengadaan," ujar Febri, Jumat (7/4).
Pendalaman soal pengadaan barang pun ditegaskan dengan dipanggilnya sejumlah saksi dari petinggi perusahaan yang terlibat konsorsium dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Febri menjelaskan penyidik KPK ingin mengorek keterangan dari tim Fatmawati, perusahaan konsorsium yang ikut pertemuan di ruko Andi.
"Penyidik mendalami proses yang terjadi termasuk tim Fatmawati jadi kita uraikan juga dan mendalami tim Fatmawati tersebut karena terjadi pertemuan pertemuan juga dan terjadi pengkondisian tender, pembentukan konsorsium," jelasnya.
Rencananya tujuh saksi untuk sidang ke-8 yang akan dihadirkan rinciannya sebagai berikut. 1 orang pejabat dari kementerian keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri, dan 3 swasta.
Seperti diketahui dalam pembahasan proyek e-KTP jumlah perusahaan swasta melakukan pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang beralamatkan di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Johanes Richard Tanjaya, Andi Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang merupakan keponakan dari ketua DPR Setya Novanto Paulus tannos dan sejumlah orang lainnya.
Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati atau yang disebut tim Fatmawati setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sebesar Rp 5.000.000 selama 1 tahun sehingga total uang yang dikeluarkan oleh Andi Narogong untuk membayar anggota tim Fatmawati mencapai Rp 480 juta rupiah.
Persekongkolan di Fatmawati guna mengatur pemenangan tender yang diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PNRI sebagai perusahaan konsorsium yang mana konsorsium PNRI terdiri dari
1. Perum PNRI
2. PT Len Industri
3. PT Quadra solution
4. PT Sucofindo
5. PT sandipala Arthaputra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya