Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembakar umbul-umbul merah putih diduga ada kaitan dengan pelaku teror

Pembakar umbul-umbul merah putih diduga ada kaitan dengan pelaku teror Barang bukti kasus pengurus ponpes bakar umbul-umbul merah putih. ©2017 merdeka.com/Radeva Pragia

Merdeka.com - Polres Bogor telah menetapkan M (25), staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud sebagai tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih. Polisi juga memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan keterkaitan dengan pelaku teror.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Polres Bogor AM Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8).

Selama ini warga setempat mengeluhkan tentang keberadaan Ponpes tersebut. Dari laporan, selain jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, warga Ponpes juga diduga pernah terkait dengan masalah teror.

"Kalau untuk masalah izin seperti IMB kan ranahnya pemerintah daerah. Kita fokus dulu ke kasus ini," ungkapnya.

Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui M membakar umbul-umbul merah putih karena anti-NKRI. "Motifnya karena yang bersangkutan tidak setuju dan anti dengan NKRI. Kemudian melihat umbul-umbul sebagai representasi emosinya," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP