Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian Asimilasi Covid-19 pada Narapidana di Aceh Diperketat

Pemberian Asimilasi Covid-19 pada Narapidana di Aceh Diperketat penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh memastikan narapidana (napi) pencurian, penipuan, residivis hingga kejahatan seksual terhadap anak tidak menerima program asimilasi Covid-19 lagi.

"Beda dengan tahun lalu 2020, narapidana pencurian, penipuan, perlindungan anak (kejahatan seksual terhadap anak) maupun residivis diberikan asimilasi. Tahun ini narapidana yang terlibat kasus tersebut tidak mendapatkan asimilasi lagi atau pembebasan lebih awal," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman, Jumat (13/8).

Menurutnya, hasil evaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu ditemukan banyak mereka yang terlibat kasus tersebut mengulangi tindak pidananya.

Sejauh ini pelaksanaan asimilasi 2021, tutur Meurah Budiman, telah lebih 600 narapidana di Aceh menerimanya. Asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Asimilasi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat di antaranya selama menjalani hukuman pidana berkelakuan baik, mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas maupun Rutan.

"Kemudian sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, dan membuat pernyataan tidak mengulangi tindak pidana," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP