Pembubaran Acara Kuda Lumping di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka
Merdeka.com - Pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan di acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (2/4) pada pekan lalu, berbuntut panjang.
Setelah menetapkan anggota FUI Medan berinisial S sebagai tersangka. Kini, lima orang lainnya yang juga anggota FUI Medan ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya, enam orang telah dijadikan tersangka buntut dari pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping.
"Kami kemarin telah mengamankan enam orang. Enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini enam orang tersebut sudah dilakukan penahanan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (10/4) malam.
Lanjutnya, polisi sampai saat ini telah mengamankan empat orang tambahan terkait kasus kuda lumping tersebut. Namun, empat orang itu masih menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah mengamankan 10 orang, enam sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan, empat lagi sekarang dalam proses pemeriksaan, dan satu lagi sedang kami cari. Untuk segera kami amankan," ungkap Riko.
Riko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka berinisial S yang merupakan seorang kepala lingkungan di tempat kejadian perkara (TKP). Pembubaran pertunjukan kuda lumping itu dilakukan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan.
"Di mana yang bersangkutan pada saat itu selesai melaksanakan kegiatan ormas di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, saudara S tersebut mengajak teman-temannya ada 13 orang diajak untuk membubarkan kuda lumping tersebut," jelasnya.
"Dalam perjalanan mendekati TKP ada dua orang rekan S yang turun karena ada kegiatan agama. Kemudian, tinggal 11 orang," Riko menambahkan.
Enam orang itu disangkakan pasal yang berbeda. Dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan empat orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, pertunjukan seni kuda lumping yang dibubarkan paksa oleh anggota FUI Medan terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, Rabu (6/4). Dalam video yang beredar, sempat terjadi adu mulut antara anggota FUI DPD Medan dengan warga.
Dalam video itu terlihat seorang perempuan tidak terima dengan dibubarkannya pertunjukan kuda lumping tersebut.
"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas," ucap perempuan itu dalam video.
Anggota FUI Medan yang mendengar ocehan tersebut pun tak senang dan langsung meludahi perempuan itu. Tindakan itu kemudian memancing emosi warga dan keributan pun tak terhindarkan. Para anggota FUI dan warga terlibat baku hantam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dapat Dukungan Ulama Jatim, Cak Imin Yakin AMIN Menang Pilpres 2024
Menurut Cak Imin, dukungan para kiai dan ulama sudah semakin solid.
Baca SelengkapnyaMenistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaMencicipi Lezatnya Sekubal, Hidangan Penanda Kemenangan Ala Masyarakat Lampung
Sajian kuliner ala masyarakat Lampung sejenis kue ini menjadi andalan ketika perayaan hari-hari besar Islam.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaAda Malam Muda Mudi saat Tahun Baru di Jakarta, Berikut Daftar Acara dan Jadwalnya
Kegiatan diselenggarakan pada Minggu, 31 Januari 2023 yang dimulai dari pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 01.00 WIB.
Baca Selengkapnya