Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Dini Oktaviani driver ojek online langganan sudah 6 tahun

Pembunuh Dini Oktaviani driver ojek online langganan sudah 6 tahun Pembunuh Dini Oktaviani. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Dini Oktaviani, perempuan ditemukan tewas membusuk di Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa hari lalu. Pelaku, Peri Sudianto alias Peri, pemuda berusia 27 tahun ini adalah orang dekat korban.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan pelaku merupakan driver ojek online langganan korban sejak tahun 2010.

"Hubungan korban dengan pelaku berdasarkan hasil penyidikan, korban saling mengenal kurang lebih enam tahun. Dulu korban ngontrak di dekat rumah pelaku di daerah Kebon Jeruk," ungkap Didik dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Keduanya, lanjut Didik, sempat kehilangan kontak dan baru akhir-akhir ini berhubungan lagi. "Pihak pelaku merupakan langganan ojek online yang selama ini sering digunakan jasanya untuk mengantar korban dan pengiriman barang-barang milik korban ke tempat-tempat tertentu," jelasnya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang tinggal di Pangkal Pinang. Didik mengatakan pihak keluarga selama beberapa hari menghubungi korban namun tak bisa dihubungi.

"Keluarga yang berada di Pangkal Pinang khawatir dan akhirnya datang ke Jakarta mengecek keberadaan korban di Apartemen Laguna. Setibanya di kontrakan korban di Apartemen Laguna pihak keluarga mendapati pintu apartemen tidak terkunci dan langsung dibuka dan mendapati korban sudah meninggal dunia berada di tempat tidur," jelasnya.

"Pihak keluarga histeris dan menghubungi satpam. Satpam kemudian menghubungi Polsek Penjaringan dan dilakukan olah TKP oleh Polsek Penjaringan, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya," tandas Didik.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP