Pemerintah akan Pasang Tarif Rp1.000 Setiap Akses NIK
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Tarif tersebut akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data.
Tarif yang dibebankan ini kemudian akan dipakai untuk peremajaan perangkat hingga server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, detail biaya akan dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Sudah disosialisasikan juga keberbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," katanya saat dihubungi, Kamis (14/4).
Dikatakan Zudan, kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil. Sebab selama ini pemerintah menanggung biaya akses tersebut dengan menggunakan APBN.
"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," terangnya.
Data Center Perlu Peremajaan
Dia menambahkan, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun dan habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi" ujarnya.
Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya. Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini.
Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.
Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," tutup Zudan.
Tetapi sampai berita ini diturunkan, Zudan belum merinci per kapan menerapan tarif ini diberlakukan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaAgus memandang kebijakan itu akan sulit diterapkan karena akan menimbulkan kekacauan di kalangan pengguna layanan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya