Pemerintah evaluasi dana desa agar pemanfaatan lebih optimal
Merdeka.com - Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015, alokasi dana desa diketahui sebesar Rp 20 triliun di tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun dan di tahun 2017 ini menjadi Rp 60 triliun.
Secara tegas, Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Oleh sebab itu, dalam fokus Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin dan diarahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jakarta, adalah pada upaya dan kebijakan mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Bagaimana Kanwil BPN Jatim meningkatkan sinergi dengan Pemda? Keterbukaan Informasi ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kesuksesan program-program yang sedang dijalankan. Bukan hanya itu, dukungan dari seluruh pihak terkait juga memegang peranan penting, sehingga di tiap penyelenggaraan sosialisasi, Kementerian ATR/BPN selalu menekankan penguatan sinergi lintas sektor.
Rapat dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Menteri Desa PDDT Eko Putro Sandjojo dan jajarannya, Seskemenko PMK YB Satya Sananugraha, Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan Dolfie OFP, para Staf Ahli Menko PMK, Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, I Nyoman Shuida.
Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, Menko PMK menilai bahwa dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi mendalam. "Diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa, sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras pemerintah. Libatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, misal media, penggiat filantropi, LSM, dan sebagainya. Oleh karena itu, bentuk Tim Evaluasi sesegera mungkin," tegas Menko PMK, Kamis (27/7).
"Masyarakat diharap juga selalu kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke Kepala Desanya," imbuhnya.
Selain evaluasi dan tim kerja yang harus segera dibentuk, Menko PMK juga mengajak para menteri untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini.
"Kita juga harus mengoptimalkan integrasi program dan kegiatan antar kementerian dan lembaga negara. Demikian juga dengan program afirmatif lainnya tetapi terlebih dulu mari kita tentukan desa mana saja yang jadi fokus dan lokus kerja kita. Program pembangunan desa butuh juga komunikasi publik dengan strategi jitu agar pesannya sampai ke masyarakat, program juga dapat dipromosikan dengan lebih baik. Caranya bisa dengan cara-cara yang sangat merakyat," tambahnya.
Rakor akhirnya menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu pemanfaatan dana desa perlu dipertajam dengan cara fokus pada percepatan pemenuhan layanan dasar dan penanggulangan kemiskinan seperti membangun sekolah, PAUD, Posyandu, sanitasi, irigasi, dan sebagainya. Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola penyaluran dana desa terutama dalam konteks kapasitas penyusunan APBDes, pelaporan, dan Monitoring serta evaluasi dan Memperkuat sinergi K/L dalam mengarahkan program dan kegiatannya pada desa-desa prioritas atau 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan).
Kemendes dalam paparannya mengungkapkan bahwa di tahun 2016 dana desa dalam bidang pembangunan dimanfaatkan untuk membuat 66.179 km jalan desa; 551.484 jembatan; 1.366 unit tambatan perahu; 686 unit embung; 13.989 unit sumur; 65.573 unit drainase dan irigasi; 36.951 unit MCK; 15.948 unit air bersih; 11.221 unit PAUD; 7.428 unit Posyandu; 3.100 unit Polindes; dan 1.810 unit pasar desa.
Sementara pemanfaatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat diperuntukan bagi pelatihan kerajinan tangan, pelatihan kewirausahaan desa untuk para pemuda, pelatihan website untuk pemasaran dan industri rumah tangga; pelatihan perikanan bibit kerapu, tukik, dan budidaya bakau serta cemara. Lalu pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal, pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga pelatihan perencanaan bisnis. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca SelengkapnyaPembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.
Baca SelengkapnyaMasih ada tantangan dalam pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi.
Baca SelengkapnyaKemnaker melakukan evaluasi dan mematangkan konsep atas pelaksanaan program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaPenggunaan dana desa juga harus dipertanggungjawabkan secara benar.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca SelengkapnyaDengan pelatihan ini, Kemendagri berharap setiap desa dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Baca Selengkapnya