Pemerintah tak bisa campuri Pansus angket KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6). Yasonna mengaku bertemu dengan Presiden untuk membahas Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
"Tadi soal UKP-PIP saja memberikan masukan, enggak ada yang lain," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6).
Yasonna buru-buru membantah jika pertemuan dengan Presiden turut membahas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat hubungan DPR dan KPK memanas. "Enggak ada bicara itu. Urusan DPR itu," ujarnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
Yasonna menegaskan, pemerintah tak bisa ikut campur terhadap Pansus Angket KPK maupun yang terjadi di DPR. Pemerintah tak bisa melakukan intervensi ke DPR untuk membela KPK dengan membatalkan hak angket.
"Kita tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan. Iya, tetapi kita kan tidak bisa intervensi, kan masing-masing pemegang kekuasaan kan punya kewenangan masing-masing. Kita kan tidak mungkin intervensi DPR," ujarnya.
Hak Angket dianggap modus untuk melemahkan KPK. Sementara, Presiden Jokowi sering kali mengutarakan KPK harus tetap bertaji dalam rangka memberantas korupsi di tanah air. Yasonna, mengatakan, Presiden pun tak bisa berbuat banyak apabila persoalan berada di DPR.
"Tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah? Kan enggak ada. Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket. Iya kan?" ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca Selengkapnya