Pemkab Bantul berikan bantuan hukum pada nelayan yang tangkap kepiting kecil

Merdeka.com - Bantuan hukum akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kepada Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas yang ditetapkan sebagai tersangka karena menangkap kepiting berukuran kurang dari 200 gram perekornya. Kepastian bantuan hukum kepada Tri ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Suharsono.
"Iya lah akan dibantu. Karena dia (Tri) sebenarnya enggak tahu. Nelayan sudah matur ke saya juga. Katanya memang kurang sosialisasi," tegas Suharsono, Selasa (4/9).
Dia menuturkan pihak Pemkab Bantul tak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani oleh Tri. Meskipun demikian, lanjut Suharsono, pihaknya akan memberikan bantuan hukum maksimal kepada Tri yang merupakan warganya.
Suharsono menjelaskan ihwal penangkapan kepiting memang memiliki aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan itu dibuat untuk menjaga ekosistem dan keberadaan kepiting agar tidak habis.
"Sudah ada larangannya. Jadi kalau masih kecil-kecil (ukuran kepitingnya), ya dilepaskan lagi," ungkap Suharsono.
Menanggapi banyaknya nelayan di wilayahnya yang belum mengetahui tentang Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 itu, Suharsono berjanji pihaknya akan menggiatkan sosialisasi. Sehingga nantinya sosialisasi peraturan tersebut bisa dipahami oleh para nelayan di wilayah Bantul.
"Kita gerakkan lagi sosialisasi. Kemarin nelayan sudah audiensi dengan saya," tutup Suharsono.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya