Pemkot Bekasi Tunda Penarikan Pajak Parkir di Minimarket Libatkan Ormas

Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda penarikan pajak parkir di wilayah setempat. Dalihnya, pemerintah tengah menyusun skema yang tepat dalam menggali potensi pendapatan tersebut.
"Saya jelaskan kepada Alfamart dan Indomaret soal potensi itu. Ada areal bisa dimanfaatkan parkir," kata Rahmat kepada wartawan di Plasa Pemkot Bekasi, Selasa (5/11).
Rahmat memastikan penggalian potensi pendapatan tak melanggar aturan. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Tapi, pemerintah belum mengimplementasikan karena ada kekhawatiran perihal kenyamanan pengunjung yang bakal dikenai pajak parkir. Ia menganalogikan seorang pengunjung hanya berbelanja obat senilai Rp500 tapi harus membayar parkir Rp6.000.
"Berarti enggak nyaman. Itu yang sekarang ini mau kita atur. Ini sedang kita pikirkan," katanya.
Polemik soal parkir minimarket bermula dari sebuah video viral di media sosial saat ormas melakukan unjuk rasa ke sebuah minimarket di SPBU Jalan Narogong, Bekasi Timur. Dalam video itu, ormas menuntut pengusaha bekerja sama dalam pengelolaan parkir.
Dalam video itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda juga meminta kepada pengusaha supaya bekerja sama dengan ormas perihal penarikan pajak parkir.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya