Pemkot Larang Ojek Online Mangkal di Sekitar Istana Bogor
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bogor, membatasi titik pangkalan pengemudi ojek online (ojol). Sedikitnya ada enam titik di jalan arteri Kota Bogor harus bersih dari pangkalan ojol.
Enam ruas jalan tersebut berada di Sistem Satu Arah (SSA) atau sekitaran Istana Bogor. Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang.
Di kawasan itu, para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk 'mangkal' atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang. Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA Mulyadi mengatakan, pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.
"Kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," katanya, Selasa (14/9).
Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.
Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan. Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.
"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar
Partai Golkar menyediakan 20 unit bus dengan kapasitas penumpang sekitar 40-50 orang per bus
Baca SelengkapnyaKisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi
Ajang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sosok Didukung Bima Arya jadi Wali Kota Bogor Periode 2025-2030
Bima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaTidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Baca SelengkapnyaPintu Penguras Bendung Katulampa Jebol, Ini Dampaknya Bagi Irigasi di Bogor dan Jakarta
Pintu Penguras Bendung Katulampa Jebol, Ini Dampaknya Bagi Irigasi di Bogor dan Jakarta
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mulai Lebaran 2024, Ojek Online dan Kurir Paket Ditetapkan Berhak Dapat THR
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR keagamaan Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnya