Pemkot Padang Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih dengan Sejumlah Syarat

Merdeka.com - Pemerintah Kota Padang, Sumbar, mengizinkan pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 1422 Hijriah di masjid dan musala di kota itu. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (5/4) seperti dikutip Antara.
Aturan soal pelaksanaan salat Tarawih tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Wali Kota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadan 1422 Hijriah.
Menurut dia, selain pelaksanaan salat tarawih, camat dan lurah juga diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idulfitri, tahsin, serta vaksin bagi penceramah, garin dan imam.
"Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala," kata dia.
Selain itu camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jemaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.
"Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala," ujarnya.
Ia juga menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya.
"Kemudian mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru, dan pengawas," ujarnya .
Hendri juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan mushala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi remaja dan orang dewasa.
"Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau musala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya