Pemkot Solo Izinkan Anak Usia 5 Tahun Masuk Mal dan Kebun Binatang

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) baru tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/2386 itu, antar lain diatur tentang larangan bagi anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia memasuki tempat-tempat keramaian. Seperti pasar modern, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, tempat wisata, tempat hiburan dan lainnya.
"Setiap anak berusia kurang dari 5 tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia resiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain."
SE wali kota tersebut mendapatkan tanggapan positif dari warga maupun pengelola pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Mereka berharap masyarakat Kota Solo akan berkunjung lagi ke lokasi wisata maupun pusat perbelanjaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan adanya perubahan Perwali yang baru, dengan membolehkan anak di atas 5 tahun memasuki pasar modern, kami pribadi dari Solo Paragon Mal menyambut baik. Dengan adanya Perwali yang baru ini, kami akan berusaha untuk terus meningkatkan protokol kesehatan yang ada," kata Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall, Veronica Lahji, kepada merdeka.com, Selasa (13/10).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo itu menyampaikan, pihaknya harus lebih siap lagi untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya pengunjung, terutama dari kalangan anak-anak. Diantaranya dengan peningkatan kebersihan serta penyemprotan disinfektan yang rutin dilakukan.
"Pengecekan suhu dan handsanitizer yang hampir ada di semua titik mal, pembersihan di handrail dari travelator, eskalator dan titik-titik yang digunakan untuk umum, selalu kita bersihkan hampir satu jam sekali," terangnya.
Terpisah Direktur Utama Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Kebun Binatang Solo, Bimo Wahyu Widodo mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan petugas jika terjadi lonjakan pengunjung. Mereka akan menegur setiap pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak menaati protokol kesehatan lainnya.
"Kalau ada yang tidak pakai masker akan langsung kita tegur pakai pengeras suara. Arahan dari SE ini kan yang penting tidak bergerombol. Kalau satu keluarga bergerombol silakan, tapi kalau sudah beda kan nggak boleh. Kita akan lebih mengawasi para pengunjung TSTJ ini agar lebih taat protokol kesehatan," ujarnya.
Bimo menjelaskan, pihaknya akan lebih fokus pada pengunjung yang bergerombol. Kalau cuci tangan, menurutnya masyarakat sudah terbiasa dan sudah menjadi budaya. Pihaknya juga telah menyiapkan lokasi lokasi cuci tangan yang tersebar di seluruh area kebun binatang. Ia menilai, area TSTJ yang merupakan ruangan terbuka, resiko penularan Covid-19 lebih kecil dibandingkan dengan ruangan tertutup. Sehingga para pengunjung yang mengalir keluar masuk bisa terpantau dengan mudah.
"Jadi kondisi ramai atau tidak ramai protokol kesehatan tetap kita jalankan. Kita titik fokusnya mengimbau kepada pengunjung yang membawa anak-anak, bergerombol lah dengan keluarga, jangan dengan orang lain. Kalau tetap bergerombol ya jaga jarak lah satu meter satu meter gitu," tandasnya.
Pemkot Solo melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 tahun 2020 mengatur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perwali tersebut sudah mengalami beberapa kali perubahan terkait batasan usia dan sanksi yang disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Solo. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya