Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Karaoke Venesia BSD

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, akan mengecek izin usaha Venesia Hotel dan Karaoke BSD, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya praktik pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap tempat usaha tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (18/8/) kemarin, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu dan 13 orang manajemen dan muncikari.
"Jika memang perusahaan melanggar izin, maka akan melakukan pencabutan izin. Nantinya, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis), dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan," ungkap Kepala Sat Pol PP Tangerang Selatan, Mursinah, Sabtu (22/8).
Selanjutnya, dari rekomendasi tersebut, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan izin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum izin usaha Venesia.
"Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft izin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,” kata Mursinah.
Tetapi, jika perusahaan Venesia ini belum terdaftar, Pemkot memembuat konsep surat jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.
"Sesuai Perda bahwa Satpol PP dapat menindak terkait lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila. Dan sudah banyak yang ditutup oleh satpol pp lokasi-lokasi yang dijadikan tempat asusila," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya