Pemkot Tangsel pecat 7 ASN terbukti terlibat korupsi

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemecatan ASN ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat sebanyak 2.357 ASN terlibat tindak pidana korupsi.
"Ada tujuh orang ASN yang tahun ini diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi ditemui di ruangan, Senin (17/9).
Dia menjelaskan, ketujuh PNS yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.
Apendi menyebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.
"Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental," kata dia.
BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya