Pemutilasi Kasir Restoran Padang di Cikupa divonis 20 tahun bui

Merdeka.com - Kusmayadi alias Agus, terdakwa kasus mutilasi wanita hamil, Nur Atikah atau Nuri (34) di sebuah kontrakan, di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11).
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira memutuskan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Ketika ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerimanya dan tidak melakukan banding.
"Saya terima," ujarnya.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya terhadap terdakwa.
"Kami puas dengan keputusan ini," ungkapnya.
Nur Atikah atau Nuri (34), di sebuah di RT 12/01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diketahui sempat mencoba menggugurkan kandungan korban. Hal itu terungkap dari kesaksian karyawan rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara, disebutkan bahwa Agus pernah curhat kepadanya tentang cara menggugurkan kandungan pada bulan Maret 2016.
"Terdakwa nanya, gimana cara gugurin kandungan. Lalu saksi menjawab, mana saya tahu, belum pernah hamil. Coba lihat saja di Youtube," kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan oleh Valen.
Kemudian Agus yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut kembali mengatakan, bahwa dirinya sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun, upayanya menggugurkan kandungan Nur tidak berhasil.
"Gue udah bikin jus nanas duren hajar lagi pakai sprite dan coca-cola tetapi kandungan enggak keluar-keluar juga. Apa gue lewatin aja ya?' Lalu saksi bertanya, 'lewatin apaan Pak?' Terdakwa menjawab, 'bunuh'. 'Ah bapak gila, siapa yang dibunuh?' kata saksi. Dijawab terdakwa, 'Jablay," papar Dista.
Valen mengatakan, Agus juga sempat meminjam tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mess rumah makan. "Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi," jelasnya.
Atas keterangan saksi, Agus tidak membantahnya. Dia mengaku keterangan tersebut sudah sesuai. "Iya benar," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.
Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Agus memutilasi Nur. Menurutnya, kemarahan Agus terhadap Nur sudah ada terpendam sejak lama.
"Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya 5 bulan," jelasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya