Pengacara Herman Hery: Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror
Merdeka.com - Kuasa Hukum Herman Hery, Petrus Slestinus menyayangkan sikap apriori dari pihak Ronny Yuniarto bersama kuasa hukumnya. Ronny Yuniarto Kosasih bersama kuasa hukumnya Febby Sagita terancam terkena pencemaran nama baik.
Menurut dia, Ronny beserta kuasa hukumnya telah menebar berita bohong di media dengan tuduhan dan bersifat fitnah yaitu memastikan bahwa Herman Hery dan ajudannya telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut dialami oleh saudara Ronny, Istri dan dua anaknya, pada Minggu (10/6) lalu di jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Peristiwa ini jelas kejahatan memfitnah dengan cara 'Trial By The Press' mengabaikan prinsip 'cover both sides'. Ini jelas pembunuhan karakter bahkan teror kepada Herman Herry dengan segala kapasitas yang melekat padanya, tanpa didukung bukti-bukti apapun," kata Petrus, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (26/6).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan Ronny karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Polri.
"Pada tanggal 21 Juni 2018, saat Polres Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba saja beredar luas di media sosial sebuah permohonan yang berjudul "Anggota DPR RI asal PDIP Herman Heri dan ajudannya lakukan pengeroyokan dan penganiayaan, mohon dikawal untuk teman-teman Pers, yang dibuat oleh Ronny dan Kuasa Hukumnya," jelasnya.
Dia pun menuturkan, Polres Jakarta Selatan baru saja memulai suatu penyelidikan untuk menentukan laporan yang dilakukan oleh Ronny dan Pardan selaku sopir dari adik Herman Hery, termasuk kualifikasi peristiwa pidana dan siapa yang diduga sebagai pelakunya.
Menurutnya, permohonan dari Ronny dan kuasa hukumnya untuk dikawal oleh pers atas suatu peristiwa yang disebut 'Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Herman Hery Anggota DPR RI asal PDIP dan Ajudannya' telah beredar ke berbagai medsos dan online pada tanggal 21 Juni 2018 pukul 13.00, serta merta menjadi berita yang viral dengan mengabaikan prinsip 'cover both sides'.
"Mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut 'Trial By The Press' sebuah model Peradilan oleh Pers yang sangat merugikan Herman Hery, demi sebuah target murahan yaitu membunuh karakter Herman Hery," tegasnya.
Seperti diketahui, ketika itu Ronny membuat LP. di Polres Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2018 Nomor : LP/1076/VI/2018/RJS, untuk kejadian pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2018, pukul 22.00 wib. di Jln. Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan, siapa yang jadi Terlapor tidak disebutkan tetapi disebut "lidik" yang berarti soal identitas tentang siapa pelakunya (menunggu proses penyelidikan Polisi) yang dibuat oleh Ronny, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan dengan sangkaan melanggar pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Pardan membuat laporan pada tanggal 11 Juni dengan laporan bernomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan ini pelapor atas nama Pardan dengan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor dalam hal ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian sendiri belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Untuk itu, kata Stefanus, bisa saja pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika Anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.
"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.
Sebab, lanjut Stefanus, hingga saat ini penyidik belum dapat menyimpulkan siapa pelaku. Hal itu mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," terangnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaPelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaSejumlah massa mengenakan kaos putih berlis merah yang memakai atribut 'Tangkap Rocky'.
Baca SelengkapnyaRieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas
Baca SelengkapnyaKematian kakek kedua tersangka bukan karena dikeroyok tapi sakit.
Baca Selengkapnya