Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Status tersangka Habib Rizieq by order

Pengacara: Status tersangka Habib Rizieq by order Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab resmi menyandang status tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Meski begitu, status tersangka ini justru tidak membuat Rizieq berniat pulang ke Indonesia.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan bila status tersangka Rizieq tidak mempengaruhi niatan kliennya untuk tetap tinggal di Arab Saudi sampai bulan Ramadan selesai.

"Habib Rizieq segera pulang setelah Ramadan selesai, tetapi kita semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Tebet, Jakarta, Senin (29/5).

Bukan hanya itu, Kapitra juga memastikan tim kuasa hukum tidak akan melibatkan Rizieq dalam perlawanan hukum tersebut. Tanpa Rizieq, tim kuasa hukum akan mengeluarkan kekuatan penuh melawan Polda Metro di pengadilan.

"Ini sangat cacat hukum dan melanggar proses of law dan asas legalitas termasuk melanggar Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," ujar dia.

Tak sampai di situ, Kapitra pun menuding penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, dia menilai penetapan tersangka Rizieq cacat hukum.

"Kalau pun sebenarnya ada (chat mesum) itu dibuat untuk kebutuhan sendiri dan kepentingan pribadi, itu tidak melanggar hukum menurut pasal 4 undang-undang 44 tahun 2010 di penjelasannya jadi pasal yang dikenakan ini tidak mempunyai kekuatan hukum apapun," ucap dia.

"Tapi ini pasal order ya, pokoknya Habib Rizieq jadi tersangka ini loh by order by target dan ini merampas hak dasar manusia," cetus Kapitra.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP