Pengacara: Status tersangka Habib Rizieq by order
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab resmi menyandang status tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Meski begitu, status tersangka ini justru tidak membuat Rizieq berniat pulang ke Indonesia.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan bila status tersangka Rizieq tidak mempengaruhi niatan kliennya untuk tetap tinggal di Arab Saudi sampai bulan Ramadan selesai.
"Habib Rizieq segera pulang setelah Ramadan selesai, tetapi kita semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Tebet, Jakarta, Senin (29/5).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Apa kabar Irzan Faiq saat ini? Irzan baru saja membagikan momen bahagianya setelah berhasil lulus sidang di Universitas Diponegoro. Ekspresi kebahagiaan jelas terlihat di wajahnya.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Dimana Rizma sekarang? Diduga, Rizma kini melanjutkan kariernya di Jakarta semenjak dirinya menikah dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
Bukan hanya itu, Kapitra juga memastikan tim kuasa hukum tidak akan melibatkan Rizieq dalam perlawanan hukum tersebut. Tanpa Rizieq, tim kuasa hukum akan mengeluarkan kekuatan penuh melawan Polda Metro di pengadilan.
"Ini sangat cacat hukum dan melanggar proses of law dan asas legalitas termasuk melanggar Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum," ujar dia.
Tak sampai di situ, Kapitra pun menuding penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Oleh karenanya, dia menilai penetapan tersangka Rizieq cacat hukum.
"Kalau pun sebenarnya ada (chat mesum) itu dibuat untuk kebutuhan sendiri dan kepentingan pribadi, itu tidak melanggar hukum menurut pasal 4 undang-undang 44 tahun 2010 di penjelasannya jadi pasal yang dikenakan ini tidak mempunyai kekuatan hukum apapun," ucap dia.
"Tapi ini pasal order ya, pokoknya Habib Rizieq jadi tersangka ini loh by order by target dan ini merampas hak dasar manusia," cetus Kapitra.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya