Pengadilan Tinggi DKI Belum Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan keputusan terkait status penahanan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani. Dengan demikian, Ahmad Dhani masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Dhani usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar-Butar mengatakan, seharusnya penetapan status penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah keluar hari ini, Senin (4/2). Namun hingga sore hari, pihaknya belum memutuskan status penahanan Ahmad Dhani.
James berjanji akan mengumumkan keputusan status penahanan Ahmad Dhani pada Rabu (6/2). Karena memang sampai kini surat status penahanan terhadap Ahmad Dhani belum keluar.
"Saya belum bisa sampaikan, karena belum lihat. Hari Rabu ya disampaikan, karena besok libur. (Ahmad Dhani) masih ditahan," kata James saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis juga belum melihat serta menerima surat penetapan status penahanan Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Belum lihat, biasanya via e-mail seharusnya cepat," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur.
"Belum terima," ucap Ali Lubis.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra HR Muhammad Syafi'i menilai, penahanan Ahmad Dhani telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu ia sampaikan saat menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama Fadli Zon dan dua kuasa hukum dari Ahmad Dhani.
Menurutnya, PT DKI Jakarta harus segera memutuskan status penahanan Ahmad Dhani yang telah mengajukan memori banding ke PN Jaksel setelah divonis bersalah pada Kamis (31/1).
"Kalau sampai jam 15.00 WIB Dhani masih dalam tahanan, maka ini sudah penyalahgunaan wewenang dan melanggar HAM," kata Syafi'i di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani didampingi dua pengacara langsung menuju ke mobil tahanan. Diam seribu bahasa, Dhani dan pengacara hanya selalu berpose salam dua jari baik sebelum menaiki mobil maupun di dalam kursi mobil tahanan dengan ditemani oleh putranya yang bernama Dul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya